TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah menyatakan akan melakukan pengetatan dan pengawasan di segala sektor untuk mencegah lonjakan kasus di masa libur Natal dan Tahun Baru itu.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat sebisa mungkin tidak bepergian jika tak ada urusan mendesak. Jika harus bepergian, maka masyarakat wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 November 2021.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Muhadjir tidak memungkiri soal adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.
Pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan Tahun Baru untuk cuti. "Akan tetapi, seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru," kata Muhadjir.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman. Bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan persiapan.
Baca juga: Pesan Satgas Covid-19 untuk Pengelola Wisata di Masa Libur Natal dan Tahun Baru