TEMPO.CO, Jakarta - Pelancong dari Indonesia kini mendapat izin untuk melakukan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa sejak Kamis, 18 November 2021. Perjalanan yang dimaksud juga berlaku untuk yang bersifat nonesenisal.
"Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus Indonesia telah ditambahkan ke dalam daftar," demikian keterangan resmi Council of the European Union yang dikutip Jumat, 19 November 2021.
Selain Indonesia, Uni Eropa mengizinkan sejumlah negara lain per 18 November 2021, di antaranya; Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Cili, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Uruguay.
Dewan menuturkan pembukaan perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian Uni Eropa serta negara-negara nonanggota Uni Eropa yang berada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Izin yang sama berlaku untuk warga negara Cina, namun hanya jika Cina memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara Uni Eropa.
Meski begitu, keputusan Dewan Eropa ini hanya sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara Uni Eropa yang tidak mengikat secara hukum. Izin membolehkan atau melarang masuk pelancong dari negara lain tetap diserahkan pada otoritas negara masing-masing. Rekomendasi pembatasan perjalanan Uni Eropa diperbarui setiap dua minggu.
Uni Eropa sebelumnya memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran Covid-19.
DEWI NURITA | ANTARA
Baca juga: Ditutup 3 Tahun Akibat Overtourism, Maya Bay di Thailand akan Kembali Buka