TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun meminta para pengelola wisata memahami bahwa penerapan kebijakan itu demi mencegah lonjakan kasus.
Berkaca pada ledakan kasus Covid-19 sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto mengatakan lonjakan kerap terjadi sekitar tiga sampai empat pekan setelah libur panjang. "Sekarang, misalnya di Eropa sedang tinggi-tingginya, sehingga sejumlah negara melakukan lockdown, jadi mau tidak mau, kita harus bersiap-siap juga dengan kemungkinan-kemungkinan itu," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 November 2021.
Ia juga menyebut lonjakan Covid-19 di Indonesia selalu tiga sampai empat bulan lebih lambat dari negara lain sehingga pembatasan perlu dilakukan. "Jadi gas dan rem itu harus secara fleksibel digunakan, tentu saja dengan meminimalkan risiko-risiko ekonomi yang timbul," kata Hery.
Hery pun mendorong para pengelola tempat wisata agar berinovasi dalam menggaet para pelancong yang mengalami pergeseran tren berlibur di masa pandemi Covid-19. "Saat ini tren berwisata telah berubah, dengan atau tanpa PPKM, masyarakat saat ini lebih memilih untuk berwisata di alam atau tempat terbuka dan menginap di tempat yang terpisah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Troy Pantouw mengatakan sektor pariwisata sangat erat hubungannya dengan industri jasa dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Di sana, orang biasanha akan berinteraksi satu sama lain.
Maka, tak heran setelah libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru atau perayaan keagamaan, angka penularan kembali melonjak. "Jangan sampai, karena ketidakdisiplinan kita, karena abai terhadap protokol kesehatan, wabah ini kembali merebak seperti semula di mana angkanya sangat tinggi dan banyak menekan korban jiwa," kata Troy.
Baca juga: Yogyakarta Sambut Baik Rencana PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru