Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Barang-barang Ini

Reporter

image-gnews
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Pemerintah memperketat pintu masuk internasional ke Indonesia sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Pemerintah memperketat pintu masuk internasional ke Indonesia sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan terbang bagi penumpang pesawat pada saat pandemi Covid-19 terasa semakin ketat dengan kewajiban melampirkan hasil PCR dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau eHAC 
(Electronic Health Alert Card). Tiap calon penumpang harus punya aplikasi PeduliLindungi dalam ponsel pintarnya.

Syarat aman itu menambah panjang deretan kewajiban dan larangan bagi calon penumpang. Tanpa syarat itu pun sebenarnya ada banyak aturan untuk penumpang pesawat demi melindungi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan.

Menteri Perhubungan mengeluarkan regulasi, standar, dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Dalam peraturan ini, diatur juga tentang daftar barang yang dilarang dibawa saat penerbangan, yaitu:

Alat peledak

  1. Amunisi.
  2. Replika atau imitasi alat peledak.
  3. Ranjau, granat, dan atau bahan peledak yang digunakan oleh militer.
  4. Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap.
  5. Dinamit, mesiu, dan bahan peledak plastik.

Senjata

  1. Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, dan shotguns.
  2. Semua jenis senjata tajam tradisional, seperti: samurai, keris, golok, anak panah senjata tombak, pisau, parang dll.
  3. Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti: pistol angin, senapan pelet, senapan angin, dan senapan pelontar bola.
  4. Benda yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alat-alat Berbahaya

  1. Senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalahgunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata, seperti: komponen senjata api dan teleskopis.
  2. Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan atau melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum, bahan kimia, gas, semprotan merica, perangkat pelumpuh hewan dsb.
  3. Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, seperti: kapak es, silet, pisau lipat, pisau dengan panjang lebih dari 5 cm, gunting, peralatan seni bela diri dengan ujung yang tajam, dan pembuka botol.
  4. Alat kerja yang dapat menyebabkan cedera serius, seperti: linggis, cangkul, mata bor, paku, gergaji, obeng, palu, pahat kayu dll.
  5. Alat lainnya yang dapat menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat, seperti: pemukul baseball, kriket, softball, tongkat pemukul, pancing, raket badminton dll.

Barang berbahaya

  1. Class 1 - bahan peledak.
  2. Class 2 - gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan.
  3. Class 3 - cairan yang mudah menyala atau terbakar.
  4. Class 4 - bahan atau barang padat yang mudah menyala atau terbakar.
  5. Class 5 - bahan atau barang pengoksidasi.
  6. Class 6 - bahan atau barang beracun dan mudah menular.
  7. Class 7 - bahan atau barang radioaktif.
  8. Class 8 - bahan atau barang perusak.
  9. Class 9 - bahan atau zat berbahaya lainnya.

Baca: Penumpang Pesawat di Bandara AP I Naik 47,2 Persen karena Pelonggaran PPKM

NAUFAL RIDHWAN ALY | EK 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maskapai Scoot Tambah Frekuensi Penerbangan Dalam Negeri dan Mancanegara, ada Balikpapan dan Thailand

1 hari lalu

Pesawat Scoot dan Singapore Airlines terlihat di landasan Bandara Changi Singapura, 30 Maret 2020. (Reuters)
Maskapai Scoot Tambah Frekuensi Penerbangan Dalam Negeri dan Mancanegara, ada Balikpapan dan Thailand

Maskapai bertarif rendah asal Singapura, Scoot, menambah frekuensi penerbangan dari dan menuju beberapa destinasi lokal dan mancanegara. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di masa liburan akhir tahun


Kemenparekraf Optimis Harga Tiket Pesawat Turun Akhir Oktober, Pengamat: Tidak akan Terwujud

2 hari lalu

Calon penumpang melintas di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kemenparekraf Optimis Harga Tiket Pesawat Turun Akhir Oktober, Pengamat: Tidak akan Terwujud

Kemenparekraf menargetkan harga tiket pesawat akhir Oktober 2024 sudah mulai turun.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Warga Negara Rusia di Israel Disarankan Segera Keluar Selagi Penerbangan Masih Ada

2 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat. Freepik.com/Standret
Warga Negara Rusia di Israel Disarankan Segera Keluar Selagi Penerbangan Masih Ada

Duta Besar Rusia untuk Israel Anatoly Viktorov mendesak warga negara Rusia yang ada di Israel agar angkat kaki dari sana menyusul naiknya ketegangan


Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

2 hari lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

Penerbangan perdana Wings Air rute Ternate - Kao Tobelo ini sudah dijadwalkan sejak 22 Oktober 2024.


Tentara Lebanon Serang Israel, Pertama Sejak Konflik Hizbullah-Israel

3 hari lalu

Seorang anak pengungsi tidur di tenda darurat yang dibangun pengungsi korban perang antara Hizbullah dan pasukan Israel, di sebuah pantai di Beirut, Lebanon, 1 Oktober 2024. REUTERS/Louisa Gouliamaki
Tentara Lebanon Serang Israel, Pertama Sejak Konflik Hizbullah-Israel

Pembunuhan dua tentara Lebanon memicu serangan pertama terhadap pasukan Israel sejak invasi dimulai


Maskapai Baru BBN Airlines Indonesia Mengudara, Pengamat: Persaingan Lebih Menggairahkan Industri

3 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
Maskapai Baru BBN Airlines Indonesia Mengudara, Pengamat: Persaingan Lebih Menggairahkan Industri

Alvin Lie angkat bicara soal kedatangan maskapai baru BBN Airlines Indonesia di Tanah Air.


Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

3 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

BBN Airlines Indonesia resmi mengudara pada Jumat, 27 September 2024.


BBN Airlines Indonesia Resmi Mengudara, Cek Rute dan Harga Tiketnya

4 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
BBN Airlines Indonesia Resmi Mengudara, Cek Rute dan Harga Tiketnya

Dunia aviasi Indonesia baru saja kedatangan maskapai penerbangan baru yang bernama Blue Bird Nordic atau BBN Airlines Indonesia.


Barang Bawaan Disita Petugas Bandara Ini yang Harus Dilakukan

4 hari lalu

Ilustrasi pemeriksaan barang bawaan di bandara. Freepik.com/wavebreakmedia_micro
Barang Bawaan Disita Petugas Bandara Ini yang Harus Dilakukan

Ada beberapa pilihan saat barang bawaan disita petugas bandara