TEMPO.CO, Jakarta - Aturan terbang bagi penumpang pesawat pada saat pandemi Covid-19 terasa semakin ketat dengan kewajiban melampirkan hasil PCR dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau eHAC
(Electronic Health Alert Card). Tiap calon penumpang harus punya aplikasi PeduliLindungi dalam ponsel pintarnya.
Syarat aman itu menambah panjang deretan kewajiban dan larangan bagi calon penumpang. Tanpa syarat itu pun sebenarnya ada banyak aturan untuk penumpang pesawat demi melindungi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan.
Menteri Perhubungan mengeluarkan regulasi, standar, dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum.
Regulasi itu adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Dalam peraturan ini, diatur juga tentang daftar barang yang dilarang dibawa saat penerbangan, yaitu:
Alat peledak
- Amunisi.
- Replika atau imitasi alat peledak.
- Ranjau, granat, dan atau bahan peledak yang digunakan oleh militer.
- Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap.
- Dinamit, mesiu, dan bahan peledak plastik.
Senjata
- Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, dan shotguns.
- Semua jenis senjata tajam tradisional, seperti: samurai, keris, golok, anak panah senjata tombak, pisau, parang dll.
- Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti: pistol angin, senapan pelet, senapan angin, dan senapan pelontar bola.
- Benda yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang.
Alat-alat Berbahaya
- Senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalahgunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata, seperti: komponen senjata api dan teleskopis.
- Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan atau melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum, bahan kimia, gas, semprotan merica, perangkat pelumpuh hewan dsb.
- Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, seperti: kapak es, silet, pisau lipat, pisau dengan panjang lebih dari 5 cm, gunting, peralatan seni bela diri dengan ujung yang tajam, dan pembuka botol.
- Alat kerja yang dapat menyebabkan cedera serius, seperti: linggis, cangkul, mata bor, paku, gergaji, obeng, palu, pahat kayu dll.
- Alat lainnya yang dapat menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat, seperti: pemukul baseball, kriket, softball, tongkat pemukul, pancing, raket badminton dll.
Barang berbahaya
- Class 1 - bahan peledak.
- Class 2 - gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan.
- Class 3 - cairan yang mudah menyala atau terbakar.
- Class 4 - bahan atau barang padat yang mudah menyala atau terbakar.
- Class 5 - bahan atau barang pengoksidasi.
- Class 6 - bahan atau barang beracun dan mudah menular.
- Class 7 - bahan atau barang radioaktif.
- Class 8 - bahan atau barang perusak.
- Class 9 - bahan atau zat berbahaya lainnya.
Baca: Penumpang Pesawat di Bandara AP I Naik 47,2 Persen karena Pelonggaran PPKM
NAUFAL RIDHWAN ALY | EK