TEMPO.CO, Mataram - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif tes cepat antigen, termasuk penumpang yang berangkat dari Bandara Lombok.
Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. ''Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Rabu.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Sementara itu, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau surat keterangan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan tes rapid antigen dan PCR yang lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat. Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA.
Saat ini, tarif layanan pemeriksaan tes cepat antigen adalah Rp 85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
Nugroho menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. ''Sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini,” ujarnya.
Baca juga: 5 Pintu Gerbang Menuju World Superbike di Sirkuit Mandalika Lombok NTB