TEMPO.CO, Jakarta - Empat destinasi wisata di Kabupaten Bogor Jawa Barat telah menerima izin untuk beroperasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka boleh beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sejumlah persyaratan.
"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, Selasa, 2 November 2021.
Empat objek wisata yang boleh dibuka itu merupakan tempat wisata sekaligus tempat konservasi hewan dan tumbuhan, yaitu Taman Safari Indonesia Cisarua, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, Cimory Dairyland dan Agrowisata Gunung Mas.
"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," kata Titi.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi pengelola tempat wisata itu adalah hanya boleh menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain empat destinasi wisata itu, tempat wisata lain seperti objek wisata alam, desa wisata dan lainnya masih ditutup. Begitu pun wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan.
Namun, Kabupaten Bogor mengizinkan penginapan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.
Baca juga: Kepulauan Seribu Mulai Terima Wisatawan, Ketahui Titik Wisata yang Sudah Buka