TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kini telah menetapkan syarat penerbangan terbaru setelah mengumumkan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berlaku dari 2-15 November 2021. Setiap pelaku perjalanan udara kini bisa menggunakan tes cepat antigen untuk bepergian.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
Berikut adalah syarat penerbangan yang kini berlaku:
Syarat Penerbangan Terbaru Keluar atau Masuk Jawa Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19
- Menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali sebelum keberangkatan
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali sebelum keberangkatan.
Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19
- Menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali sebelum keberangkatan
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali sebelum keberangkatan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan penumpang harus menunjukan tes PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa dan Bali. Kini dengan kebijakan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, maka hasil tes cepat antigen diperbolehkan untuk yang sudah divaksin lengkap.
Selain mematuhi syarat penerbangan itu, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
ANDINI SABRINA
Baca juga: Status PPKM Turun, Ini Perlengkapan Wajib Saat Keluar Rumah