TEMPO.CO, Jakarta - Tes polymerase chain reaction atau tes PCR kini tak lagi menjadi syarat untuk para pengguna transportasi udara atau pesawat. Pemerintah mengumumkan pada Senin, 1 November lalu, bahwa penumpang pesawat bisa menggunakan tes antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin.
Tes PCR sebelumnya menjadi syarat bagi perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali selain kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun syarat tersebut mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai memberatkan. Sebab, harga tes PCR cenderung lebih mahal, yaitu Rp 275 ribu.
Muhadjir mengatakan perubahan syarat itu merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," ujarnya.
Di luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memang mengizinkan penggunaan tes cepat antigen untuk perjalanan udara selain tes PCR.
Meski kebijakan tersebut telah diubah, namun implementasinya masih menunggu aturan resmi dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan belum menerbitkan surat edaran teranyar soal ketentuan baru aturan perjalanan soal tes PCR itu karena pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Satgas Covid-19. “Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri, kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun S Satgas,” ujarnya.
ANTARA | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga: Negara-negara Ini Wajibkan Turis Punya Asuransi Perjalanan, Angkanya Fantastis