TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pemerintah pusat memangkas libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Seperti diketahui, Yogyakarta mengalami kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang signifikan sepanjang Juli dan Agustus 2021.
Tingginya kasus Covid-19 hingga 3.000 kejadian per hari itu diduga karena momentum libur lebaran pada Mei dan Juni 2021. Padahal saat itu, pemerintah masih menerapkan pembatasan pergerakan dan memangkas libur lebaran. Namun tetap saja Yogyakarta ramai wisatawan.
Kini, sejumlah daerah -termasuk Yogyakarta, sedang menikmati berbagai kelonggaran pembatasan lalu lintas orang dan kegiatan karena kasus Covid-19 turun signifikan sejak September hingga Oktober 2021. Meski sejumlah destinasi wisata dan ruang publik boleh buka lagi dengan berbagai ketentuan, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan bagi wisatawan pasca libur lebaran di kawasan Tugu-Malioboro-Keraton. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dengan kondisi yang kian membaik, Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji berharap pemerintah pusat jangan dulu memberikan masa libur yang terlalu panjang, terutama di momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022. "Kalau perlu larang masyarakat untuk berpergian," kata Kadarmanta Baskara Aji pada Senin, 25 Oktober 2021.
Kembali ke contoh libur lebaran tadi, Kadarmanta khawatir liburan panjang pada momentum Natal dan Tahun Baru 2022 bakal memicu kerumunan wisatawan yang tak terkendali lagi, sehingga meningkatkan potensi penularan Covid-19. "Kami memperkirakan Yogyakarta akan kebanjiran wisatawan lagi selama libur Natal dan tahun baru nanti," katanya.
Apabila wisatawan membludak lagi, maka pemerintah Yogyakarta harus menerapkan berbagai cara untuk mencegah kepadatan wisatawan di satu titik. Misalkan dengan menegakkan sistem ganjil genap kendaraan dan mengefektifkan tes Covid-19, baik tes swab antigen maupun PCR.
Aji melanjutkan, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pemangkasan hari libur dan cuti bersama di akhir 2021 seperti pada 2020. Saat itu, pemerintah pusat memangkas tiga hari cuti bersama, yakni pada 28-30 Desember 2020. Untuk tahun ini, dia mencontohkan, libur bisa dipangkas pada 26-31 Desember 2021. "Kami minta semua pihak tidak lengah. Jangan memberi kesempatan munculnya kasus Covid-19 baru," katanya.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
Wisatawan Malioboro Yogyakarta yang Belum Vaksinasi Covid-19 Bakal Masuk Mobil
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.