TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 saat ini, ada sejumlah ketentuan yang musti dipahami para penyelenggara event.
“Untuk event-event berskala nasional dan internasional perizinannya saat ini masih ditangani pemerintah pusat langsung,” kata Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf Hafiz Agung Rifai di Yogyakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Hafiz, pemerintah pusat yang akan mengeluarkan izin event berskala nasional-internasional itu meliputi Kemenparekraf, Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan dan Kepolisian RI. “Penyelenggara event nasional-internasional itu akan dipanggil dulu untuk mempresentasikan soal protokol dan prosedur event yang akan digelarnya, lalu dinilai bersama, apakah bisa mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan,” kata dia.
Tahapan pemberian rekomendasi itu pertama dari Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf. Lalu rekomendasi itu digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Polri dan setelah keluar baru bisa melaksanakan kegiatan.
Hafiz mengatakan satu event berskala nasional-internasional yang melalui prosedur semacam itu contohnya pelaksanaan Jazz Bromo tahun ini. “Jazz Bromo kemarin menjadi model pemberlakuan even berskala nasional-internasional dengan prosedur berlaku,” kata Hafiz.
Hanya saja, menurut Hafiz, kasus berbeda mesti dialami Prambanan Jazz yang sedianya dihelat pada 2-4 Juli lalu di Candi Prambanan Yogyakarta. Ia mengatakan saat itu pihak penyelenggara sebenarnya sudah mengantongi izin pemerintah pusat dan tinggal melaksanakan event itu.
“Namun saat Juli itu kasus Covid-19 melonjak sangat tinggi, dan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat sehingga event itu akhirnya dibatalkan,” ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan untuk even berskala lokal, kewenangan perizinannya akan diberikan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Misalnya perayaan seni tradisi dan sejenisnya.
“Jadi tidak semua even ditangani pemerintah pusat, tapi ada juga yang sudah diserahkan pemerintah daerah,” kata Hafiz.
CEO Prambanan Jazz Anas Syahrul Alimi menuturkan pihaknya sendiri dalam menyelanggarakan event akan mengacu pada imbauan pemerintah. Namun pihaknya juga meminta pemerintah, khususnya daerah bisa konsisten dengan ketentuan yang ada bukan malah melanggarnya sendiri.
“Saat itu kami batalkan Prambanan Jazz dengan legowo meski semua sudah siap, bahkan untuk penyelenggaraan secara virtual pun kami batalkan karena dilarang,” kata Anas. “Namun saat kami sudah mentaati semua itu, di Hotel Hyatt (Sleman) tiba-tiba menggelar konser dan dibiarkan, tak ada upaya Gugus Tugas Covid-19 setempat menghentikan, ini jelas tidak fair."
Konser yang dimaksud Anas, yakni konser dari grup band Dewa 19 yang sempat viral beredar di media sosial. Grup band besutan Ahmad Dhani itu tampil di Hyatt Yogya pada Senin malam, 13 September 2021.
Dalam video yang berdurasi sekitar 15 menit ini, terlihat sejumlah penonton memadati konser yang cukup meriah. Padahal saat ini berbagai kegiatan konser yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum boleh digelar di DIY selama PPKM Level 3.
Anas sendiri mengatakan untuk tahun 2021 ini, dengan status PPKM Level 2, pihaknya tengah menyiapkan satu event internasional di penghujung tahun, yakni Jogjarockarta edisi pandemi. Event itu merupakan perhelatan musik rock yang biasanya mendatangkan band rock dunia dan berkolaborasi dengan musisi tanah air.
Baca juga: Usai PON Papua, Pemerintah Dorong Penyelenggaraan Event Besar Lain