TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 31/instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di DIY, Selasa, 19 Oktober 2021. Dalam ketentuan baru itu, Sultan HB X resmi mengubah sejumlah aturan khususnya soal destinasi wisata dan event pertunjukkan seni budaya.
"Fasilitas umum baik area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Sultan HB X.
Pembukaan destinasi itu, menurut Sultan, harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujarnya.
Sultan menegaskan pula bahwa pembukaan destinasi itu tetap menerapan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Ahad pukul 18.00 waktu setempat. "Untuk event seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.
Meski status PPKM Yogya turun ke Level 2, Sultan tetap meminta warga tak melakukan mobilitas tinggi alias tetap berada di rumah jika memang tidak ada kepentingan mendesak. "Kalau tidak ada keperluan mendesak, tak usah berpergian dulu, karena bagaimanapun kondisi kasus masih fluktuatif khususnya untuk OTG (orang tanpa gejala)," ujarnya.
Direktur Musik, Film dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mohammad Amin meminta pemerintah daerah dan penyelenggara kegiatan yang wilayahnya sudah memungkinkan pergelaran seni pertunjukan melakukan kontrol ketat dan bertanggungjawab penuh atas event yang digelar agar patuh ketentuan. "Dari beberapa event yang sudah digelar seperti Jazz Bromo kemarin itu bisa menjadi model, setelah pertunjukkan tak ada kasus penularan karena protokolnya ketat," kata Amin dalam dialog virtual, Selasa.
Protokol ketat yang dijalankan dalam even Jazz Bromo itu, kata Amin, meliputi prosedur standar mulai dari mewajibkan seluruh kru panggung hingga penampil menjalani swab antigen sebelum acara. Selain itu, penggunaan alat pelindung diri kecuali penampil saat bermain di atas panggung. "Dan yang jelas tak ada penonton yang melantai, menari, atau berkerumun di dekat panggung," kata dia.
Yogyakarta ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2 bersama puluhan kora dan kabupaten lain di Jawa Bali. PPKM itu berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: Arak-Arakan Grebeg Mulud Tiada, Keraton Yogyakarta Tetap Bagikan Rengginang