TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke destinasi wisata atas diskresi atau pengecualian yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, kata dia, diskresi itu harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, Jumat, 15 Oktober 2021.
Menurut Sandiaga, larangan masuk bagi anak usia di bawah 12 tahun ke destinasi wisata memang menjadi tantangan tersendiri. Sebab, rata-rata destinasi itu merupakan tempat wisata keluarga.
Maka, kata Sandiaga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.
"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," kata Sandiaga.
Sejumlah destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah telah menerapkan diskresi tersebut. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk destinasi wisata dengan syarat orang tua anak yang mendampingi sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan PeduliLindungi berwarna hijau," kata Sandiaga.
Di Jawa Timur, khususnya Malang Raya yang telah melakukan uji coba pembukaan, kebijakan diskresi tersebut belum berlaku. Salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta, terpaksa menolak ribuan pengunjung karena aturan tersebut.
Baca juga: Diskresi Sandiaga, Destinasi Yogyakarta Boleh Terima Anak Usia di Bawah 12 Tahun