TEMPO.CO, Jakarta - Bali akan kembali menyambut wisatawan mancanegara pada 14 Oktober mendatang. Namun hal itu bukan berarti wisatawan bisa bebas datang namun harus mengikuti prosedur dan persyaratan ketat.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian dan lembaga terkait menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Maka, setiap wisatawan yang datang ke Bali sebaiknya mempersiapkan semua dokumen dan kebutuhan sebelum keberangkatan.
Pada tahap awal ini, wisatawan mancanegara yang bisa datang hanya yang berasal dari Korea Selatan, Cina, Jepang, Uni Emirat Arab dan Selandia Baru. Adapun syarat yang perlu dipatuhi saat prapenerbangan adalah:
- Menyiapkan bukti penerimaan vaksin dosis lengkap
- Melakukan PCR 3x24 jam sebelum terbang
- Mengisi Health Alert Card (HAC) , dan electronic customs declaration (e-CD)
- Melakukan karantina selama delapan hari dan memberikan bukti pemesanan hotel karantina
- Melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif
Saat tiba di Bali, sederet pengecekan perlu dijalani, diantaranya:
- Tes swab real time PCR ketibaan
- Pemeriksaan dokumen dan menunggu hasil PCR di holding area. Jika diakumulasikan, maka setidaknya para wisatawan asing membutuhkan waktu 1 jam 12 menit untuk menyelesaikan proses kedatangan secara keseluruhan.
Adapun untuk wisatawan domestik yang ingin berkunjung, hingga update terakhir pada September lalu masih diperlukan tes antigen negatif, menunjukkan bukti vaksinasi lewat PeduliLindungi dengan minimal sudah divaksin untuk dosis pertama. Namun, bagi penumpang yang baru sekali vaksin diwajibkan untuk melakukan tes PCR negatif paling tidak 48 jam sebelum keberangkatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menambahkan bahwa persyaratan untuk masuknya turis asing ke Bali juga meliputi kondisi kesehatan turis dan situasi pandemi di negara asalnya. Selain Bali, rencananya uji coba pembukaan destinasi ini dilakukan di Batam dan Bintan.
Mulainya percobaan pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara ini dinilai sebagai pemanasan sebelum diselenggarakan acara internasional yang menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah pada 2022. Kegiatan tersebut meliputi perhelatan G20, Destination Wedding Planner (DWP), Asian Venture Philanthropy Network (AVPN), dan masih banyak lagi.
LAURENSIA FAYOLA
Baca juga: Bali Terus Berbenah Sambut Turis Asing, Siapkan Fasilitas Hingga Simulasi