TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan domestik sudah bisa mengunjungi kawasan wisata Lagoi Kepulauan Riau. Namun para wisatawan wajib mematuhi sejumlah persyaratan, termasuk vaksin lengkap.
"Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan Kepri Wan Rudi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Persyaratan itu sesuai instruksi terakhir Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Nomor 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan 6 Oktober 2021.
Bagi pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib melakukan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (2x24 jam) atau GeNose (1x24 jam) dengan hasil negatif Covid-19. Persyaratan serupa juga berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun.
Adapun persyaratan untuk anak usia 12 tahun ke bawah tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan. "Cuma diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Rudi.
Melalui kebijakan itu, Rudi berharap wisatawan domestik tertarik untuk mengunjungi Lagoi. Sejauh ini, wisatawan mancanegara juga belum bisa masuk karena rencana kebijakan travel bubble dengan Singapura yang belum berjalan. "Kita fokus ke wisatawan domestik saja dulu, sambil menunggu keputusan pusat soal travel bubble," kata Rudi.
Baca juga: Daftar Spot Wisata Favorit di Bintan, Turis Singapura Sering Datang