TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku belum bisa membuat keputusan terkait desakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait usulan pembukaan seluruh objek wisata di masa PPKM Level 3 ini.
“Kami belum bisa memperkirakan berapa persen peluang usulan pembukaan seluruh objek wisata itu akan disetujui,” kata Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat menyambangi Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Anggara membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari Sultan HB X agar pemerintah pusat segera mengizinkan semua destinasi dibuka. Namun Kemenparekraf tak serta merta bisa berdiri sendiri membuat keputusan dalam situasi pandemi seperti ini.
“Kami harus lebih dulu melakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian yang lain soal itu,” kata Anggara. “Seperti membahas dengan Kementerian Kesehatan, dengan Kemenkomarves (Kemaritiman dan Investasi) dan juga Kementrian Dalam Negeri."
Anggara menuturkan koordinasi antar kementerian saat ini wajib dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan bersama terkait aturan menyangkut destinasi wisata. Terlebih untuk pembukaan destinasi wisata, seluruhnya sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, prosedur pembukaan destinasi wajib melalui proses uji coba dulu, yang kriteria-kriterianya memang dibuat Kemenparekraf. Kriteria utama untuk mendapat izin uji coba itu antara lain destinasi sudah memiliki dan menerapkan protokol serta serfitikasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental).
“CHSE ini semacam jaminan mutu agar wisatawan saat berwisata aman, karena di dalamnya ada audit terkait kondisi destinasi,” kata Anggara.
Menurut Anggara, untuk mendapatkan sertifikasi dan audit CHSE ini pihaknya sebenarnya telah meminta dinas-dinas pariwisata di daerah mengawal objek wisata di wilayahnya agar segera mendapatkan itu. “Proses audit CHSE sebenarnya jika dokumennya lengkap hanya memakan waktu 1-2 hari saja, namun kebanyakan destinasi saat mengajukan sertifikasi itu dokumennya belum siap, sehingga proses audit itu jadi lebih lama,” kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya telah meminta pemerintah pusat agar mengizinkan pembukaan semua destinasi di Yogyakarta. Alasannya agar mempermudah pengawasan gerakan wisatawan saat di destinasi wisata. Sebab, dengan dibuka resmi, Sultan menilai otomatis ada petugas yang bekerja dan berjaga mengawasi aktivitas wisatawan sehingga lebih antisipatif terhadap potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Yogyakarta Penuh Wisatawan, Sultan HB X Usul Destinasi Wisata Buka Semua