TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengunjung yang datang ke pantai Legian Bali wajib untuk melakukan scan barcode sebelum masuk ke lokasi. Seperti tempat wisata lain yang telah dibuka, sistem QR Code itu bertujuan untuk memastikan keamanan pengunjung yang akan masuk.
"Pemasangan QR Code ini dilakukan sebagai upaya skrining pengunjung Pantai Legian dan memastikan mereka sudah memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap," ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian Wayan Puspa Negara di Badung, Ahad, 19 September 2021.
Stiker berisi QR Code yang dikembangkan oleh masyarakat Legian itu dipasang di 23 titik akses pintu masuk wisatawan menuju Pantai Legian. Untuk pengawasan, sejumlah petugas akan dilibatkan dalam pengawasan dan membantu masyarakat dalam melakukan proses pemindaian QR Code.
Setelah memindai QR Code, masyarakat akan diarahkan ke laman yang berisi tautan untuk menuju aplikasi PeduliLindungi, video sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dan pemindaian status vaksinasi Covid-19 masyarakat.
Wayan mengatakan inovasi sistem QR Code tersebut dikembangkan secara mandiri karena pihaknya belum dapat memasang QR Code PeduliLindungi dari pemerintah karena kawasan wisata yang dikelola desa adat itu tidak memiliki sejumlah persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha dan NPWP.
Meski begitu, Wayan berharap masyarakat dapat mengikuti sistem QR Code di pantai Legian demi keamanan bersama. "Serta selalu mematuhi protokol kesehatan agar sektor pariwisata ini dapat segara pulih dan Bali bisa bangkit kembali," kata dia.
Baca juga: Destinasi di Bali Uji Coba Buka, Hanya Wisata Alam dan Budaya