TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan destinasi wisata kembali buka. Namun hanya tempat wisata alam dan budaya yang boleh dibuka pada masa uji coba pembukaan destinasi wisata di Pulau Dewata itu.
"Dalam masa uji coba pembukaan objek wisata di Bali untuk sembilan kabupaten, kami hanya mengizinkan wisata terbuka seperti alam dan budaya untuk dibuka menyambut para wisatawan yang datang ke Bali," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa di Denpasar, Rabu, 15 September 2021.
Astawa mengatakan tempat wisata di ruang tertutup belum diizinkan untuk buka karena sangat berisiko bagi kesehatan serta sulit mendeteksi para wisatawan yang terpapar Covid-19. Selain itu, tempat wisata yang tertutup bisa menimbulkan kerumunan.
"Intinya kita ingin agar tidak terjadi kerumunan, sirkulasi udara cukup bagus, satu orang saja yang terpapar, virus bisa menular pada sirkulasi udara yang tidak bagus," kata Astawa.
Supaya uji coba berjalan lancar, kata Astawa, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan aturan bagi wisatawan terhadap protokol kesehatan di objek wisata. Satgas akan diturunkan untuk memantau pergerakan wisatawan.
"Jika ada tempat wisata Bali yang dibuka terbukti melanggar aturan prokes pada saat uji coba ini, maka kami tak segan untuk mencabut sertifikat dan izin tempat wisata tersebut," kata Astawa.
Baca juga: Mulai Dibuka, Wisatawan Serbu Kawasan Wisata Tanah Lot Bali