Dari informasi yang diperoleh Tempo diketahui ada 6 lokasi ruang usaha, termasuk Blok Jempang, yang ditetapkan pada Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK. Sedangkan IUPSWA dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri LHK.
Semua lokasi ruang usaha ini sebenarnya pernah dipresentasikan oleh Balai Besar TNBTS dalam kegiatan konsultasi publik pada akhir 2019. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan masyarakat sekitar penyangga TNBTS yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan TNBTS.
Berikut 6 lokasi ruang publik dan ruang usaha dalam zona pemanfaatan TNBTS, serta nama empat investor peraih IUPSWA, yang informasinya diperoleh Tempo dari beberapa sumber:
1. Zona Pemanfaatan Jemplang seluas 38,70 hektare, yang terdiri dari ruang publik 35,90 hektare dan ruang usaha 2,8 hektare. IUPSWA-nya diberikan kepada PT Winuta Alam Indah (WAI)
2. Zona Pemanfaatan Bukit Teletubbies (Pusung Tumpeng)-Watugede seluas 124,45 hektare, terdiri dari ruang publik seluas 79,40 hektare dan ruang usaha 45,05 hektare. Ruang usaha yang sudah berizin seluas 28 hektare dan investornya adalah PT WAI
3. Zona Pemanfaatan Cemoro Lawang-Laut Pasir-Mentigen di Kabupaten Probolinggo seluas 90,30 hektare. Zona pemanfaatan ini terbagi jadi ruang publik 57,62 hektare dan ruang usaha 32,68 hektare. Proyek wisata yang keluar IUPSWA-nya ada di Cemoro Lawang dengan investor PT Bromo Permai serta Blok Mentigen dengan investor PT Mitra Indo Permai. Masing-masing investor mendapat lahan konsesi seluas 0,85 hektare dan 20,63 hektare
4. Zona Pemanfaatan Ranu Pani-Ranu Regulo di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 118,8 hektare. Zona ini terbagi sebagai ruang publik 102,3 hektare dan ruang usaha 16,5 hektare. PT Pesona Anugrah Nusantara mendapatkan IUPSWA untuk mengelola seluruh ruang usaha yang dikenal sebagai Blok Gunung Gending
Lahan konsesi Gunung Gending membentang dari belakang Kantor Resor TNBTS Ranupani sampai Ranu Regulo. Bupati Lumajang Thoriqul Haq sudah mempresentasikan potensi wisata Gunung Gending dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi (dulu Badan Koordinasi Penanaman Modal) di Hotel JW Marriot, Surabaya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Bupati menyampaikan di sekitar Gunung Gending saat ini tengah dikembangkan beberapa spot seperti area peristirahatan, tempat berkemah, penginapan dan amphytheatre. Bukan hanya Gunung Gending, bupati juga mempromosikan empat objek wisata lain, yaitu air terjun Tumpak Sewu, pemandian alam Selokambang, Desa Argosari (populer dengan Bukit 2.900 meter di atas permukaan laut alias B29 dan puncak 3.000 mdpl) dan Kebun Teh Kertowono.
5. Zona Pemanfaatan Blok Ireng-ireng di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 203,03 hektare. Zona pemanfaatan ini terbagi sebagai ruang publik seluas 185,22 hektare dan ruang usaha 17,81 hektare. Lokasi ini masih kosong izinnya.
6. Zona Pemanfaatan Blok Pangonan Cilik, persis berdekatan dengan Ranu Kumbolo, danau terluas dan terindah dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Luas zona pemanfaatan ini 24,84 hektare, yang terbagi jadi ruang publik 12,32 hektare dan ruang usaha 12,52 hektare. Kabarnya, di Pangonan Cilik akan dibangun glamping alias tenda eksklusif.
Baca juga: Kontroversi Lahan Wisata Gunung Bromo antara Penduduk dengan Balai Besar TNBTS