TEMPO.CO, Jakarta - Calon penumpang kereta mesti tahu apa syarat terbaru sebelum menggunakan jasa transportasi ini. Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI, Joni Martinus mengatakan perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta ini menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Peruhubungan tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat pengguna layanan kereta tak perlu lagi menggunakan bermacam surat keterangan yang berlaku sebelumnya. "Dengan berlakunya syarat vaksinasi, maka ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan kereta api lokal, KRL Commuter atau kereta perkotaan," kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin 13 September 2021.
PT KAI, KAI Commuter, dan kereta bandara, memastikan seluruh pengguna layanan kereta yang beroperasi telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Layanan kereta api tersebut adalah kereta api jarak jauh, kereta api lokal, KRL Jabodetabek atau KRL Commuter, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu.
- Kereta Api Lokal
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku mulai Selasa, 14 September 2021. "Bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Joni.Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Calon penumpang juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan dan membeli tiket KA Lokal.
Apabila data calon penumpang tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan berlangsung secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
- Kereta Api Jarak Jauh
Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama juga menjadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.IklanScroll Untuk Melanjutkan - KRL Commuter
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai Rabu, 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, maupun Kereta Api Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi. Petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya lalu mencocokannya dengan data yang tertera pada sertifikat vaksinasi tadi. - Kereta Bandara
Vice President Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani mengatakan uji coba aplikasi PeduliLindungi untuk calon penumpang kereta bandara berlangsung pada Senin, 13 September 2021. Dengan begitu, mulai Selasa, 14 September 2021, seluruh calon penumpang diharapkan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta memiliki sertifikatnya.
Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menambahkan, secara umum calon penumpang yang belum berusia 12 tahun dilarang menggunakan jasa layanan kereta api. Seluruh penumpang juga wajib mentaati protokol kesehatan. "Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter," katanya.
Baca juga:
PPKM Dilonggarkan, KAI: Jumlah Penumpang Naik 14,4 Persen, Rute Favorit ke Yogyakarta