TEMPO.CO, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memutus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah atau PT GTI sebagai pemegang Hak Guna Bangunan atau HGB di pulau wisata itu. Seperti diketahui, PT GTI memegang HGB Gili Trawangan seluas 65 hektare sejak 1993.
Sejak itu, PT GTI bertugas mengelola pulau wisata tersebut dan menyetorkan sebagian pendapatannya kepada pemerintah daerah. Namun selama 28 tahun, perusahaan belum memberikan manfaat maksimal kepada pemerintah daerah. Padahal HGB tersebut berlaku hingga 2026.
Seiring waktu, penduduk sekitar memanfaatkan lahan tersebut untuk berusaha. Mereka mendirikan fasilitas wisata, seperti penginapan, menyediakan peralatan wisata perairan, kuliner, dan lainnya. Sebab itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyetop kontrak kerja sama dengan PT GTI.
Pada Sabtu, 11 September 2021 di depan warga Gili Trawangan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Ini menjadi surat keputusan pertama Menteri Bahlil Lahadalia selaku satuan tugas atau satgas investasi bermasalah yang terbentuk pada Mei 2021.
"Keputusan ini dilakukan secara kolektif kolegial bersama polisi dan kejaksaan,'' kata Bahlil Lahadalia. "Keputusan satgas ini adalah final dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya."
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkunjung ke NTB pada Sabtu, 11 September 2021. TEMPO | Supriyantho Khafid
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan pemerintah tak akan mengutak-atik lahan seluas 60 hektare yang sudah dikelola oleh masyarakat. Hanya saja, pemerintah berencana membentuk badan usaha milik daerah untuk mengelolanya. "Nanti ada tim yang akan membahasnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Mohammad Rum.
Warga Gili Trawangan lega. Keputusan Pemerintah Provinsi NTB memutus kontrak dengan PT GTI memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat dalam melanjutkan usaha. Penduduk pulau wisata Gili Trawangan menyatakan siap berkontribusi memajukan pariwisata.
Raisman Purnawadi mewakili warga Gili Trawangan menyatakan, masyarakat menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut. "Kalau bisa, lahan itu menjadi hak milik penduduk setempat," ucapnya. Kalaupun akan terbentuk badan usaha milik daerah, Raisman berharap koperasi yang sudah berjalan di pulau wisata itu mendapatkan kesempatan untuk turut mengelolanya.
Baca juga:
Sengkarut Lahan Wisata Gili Trawangan, Gubernur NTB: Tak Ada Uang di Bawah Meja