TEMPO.CO, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka kegiatan wisatanya mulai 6 September 2021. Namun untuk sementara, tiga lokasi saja di kawasan Gunung Bromo yang boleh dikunjungi wisatawan.
“Sedangkan pendakian Gunung Semeru belum kami buka,” kata Kepala Subbagian Data, Evaluasi Laporan dan Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat.
Menurut Sarif, pembukaan tiga lokasi kunjungan wisata Bromo dilakukan berdasarkan Pengumuman Balai Besar TNBTS Nomor PG 25/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/9/2021 tentang Pembukaan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan TNBTS Kabupaten Pasuruan. Perlu diketahui bahwa kawasan Balai Besar TNBTS terbentang di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, dan Malang. Kantor Balai Besar TNBTS ada di Kota Malang.
Jadi, kata Sarif, yang dimaksud dalam surat pengumuman itu bukan berarti kawasan TNBTS hanya ada di Kabupaten Pasuruan, melainkan hanya merujuk pada tiga titik pandang atau view point yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, yaitu Bukit Penanjakan, Bukit Kedaluh dan Bukit Cinta. Ketiga titik pandang itu diberi kuota harian 25 persen wisatawan sehingga masing-masing titik pandang mendapat 222 orang, 107 orang dan 31 orang per hari.
Pembukaan dan penentuan tiga lokasi kunjungan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 100/59/COVID-19/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
“Karena berlaku untuk kunjungan view point di Kabupaten Pasuruan, maka disepakati oleh semua stakeholders bahwa pintu masuknya pun hanya lewat Pasuruan,” ujar Sarif sambil menambahkan PPKM di Kabupaten Pasuruan berada di Level 2 sehingga boleh membuka kegiatan wisata dengan kuota harian 25 persen.
Sarif menyebutkan ada 12 syarat yang harus diperhatikan dan ditaati pengunjung yang ingin ke sana. Berikut rinciannya:
- Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan bukti vaksinasi Covid-19 oleh petugas TNBTS.
- Tiket dibeli secara online melalui https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org
- Pembayaran tiket hanya melalui akun virtual dan tidak melalui teller bank
- Pembayaran tiket masuk disararankan di luar pukul 23.00-01.00 WIB untuk menghindari kesalahan
- Menunjukkan bukti vaksinasi dan bukti pembelian tiket
- Kuota jumlah penumpang untuk tiap kendaraan maksimal 5 orang untuk satu jip dan satu penumpang per ojek
- Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun
- Setiap wisatawan wajib membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan
- Dilarang membuang sampah dan masker sembarangan
- Wisatawan wajib membawa kantung kresek kecil berwarna kuning untuk membungkus sampah masker
- Ibu hamil masih dilarang memasuki kawasan TNBTS.
Khusus untuk integrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kata Sarif, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Kawasan Wisata Bromo Mulai Dibuka, tapi Baru dari Satu Pintu Akses