TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perubahan dan penyesuaian aturan penerbangan perlu diperhatikan oleh pelaku perjalanan. Terutama bagi yang melakukan penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali tak perlu lagi tes PCR, asalkan sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dosis pertama dan kedua. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil negatif Antigen (H - 1).
Sedangkan, untuk penumpang perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih perlu menunjukkan hasil tes swab PCR H-2 maupun antigen. Hal ini berlaku untuk moda transportasi seperti, bus, kereta api, kapal laut, dan juga pesawat.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan yaitu, untuk pelaku perjalanan domestik minimal menyerahkan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Selain itu, mereka perlu menyerahkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan nomor 1 dan 2 berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sedangkan untuk perjalanan dengan pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H - 1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: PPKM Diperlonggar, Bos Garuda Yakin Trafik Penumpang Naik di Semester II