TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 6 September 2021. Di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya masih menerapkan PPKM Level 3.
Meski begitu, ada beberapa penyesuaian sejumlah aturan, diantaranya terkait pembukaan mal dan restoran. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada pelonggaran yang diberikan lantaran parameter pandemi menunjukkan tren perbaikan yang konsisten selama penerapan PPKM belakangan ini.
“Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan protokol kesehatan yang terus berjalan ada penyesuaian aktivitas yang bisa dilakukan,” kata Luhut saat konferensi pers daring, Senin malam, 30 Agustus 2021.
Saat ini, masyarakat ke mal bisa makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya kapasitas dibatasi 25 persen. Waktu operasional mal juga dibuka dengan waktu yang lebih lama, yakni hingga pukul 21.00 WIB.
Penyesuaian juga terjadi pada 1.000 restoran terpilih yang berada di luar mal dan yang berada pada ruangan tertutup. Restoran bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen, padahal sebelumnya hanya boleh melayani delivery dan take away.
Aturan itu dapat dilakukan oleh restoran di wilayah Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Sementara itu, untuk tempat wisata ada yang sudah beroperasi dan belum tergantung kebijakan masing-masing wilayah dalam kategori PPKM. Tempat wisata di daerah penerapan PPKM Level 4 dan 3 belum boleh membuka tempat wisata.
Namun, sebagai uji coba, DKI Jakarta sudah mengizinkan pembukaan salah satu lokasi wisata, yaity Ancol di masa PPKM Level 3. Namun sementara ini hanya menerima pengunjung yang ingin berolahraga dan sudah vaksin.
LAURENSIA FAYOLA | DEWI NURITA | BISNIS
Baca juga: Bus Wisata Masuk Yogyakarta Saat PPKM, Sultan HB X: Mereka Sadar tapi Jenuh