TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jabodetabek turun ke PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku pada 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dengan menurunnya level tersebut, kegiatan masyarakat di Jabodetabek bisa sedikit lebih longgar. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021, terdapat perbedaan antara PPKM Level 4 dan juga 3. Berikut uraian perbedaannya:
Level 4
- Pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in memiliki kapasitas maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali untuk akses pegawai toko dengan maksimal 3 orang di setiap gerai. Tetapi untuk DKI Jakarta, bisa dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan syarat yang telah ditentukan
- Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat
Level 3
- Pengunjung yang ingin dine in harus 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan satu meja diisi dua orang
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen dan dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk memasuki mal
- Transportasi umum boleh diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dan menetapkan protokol kesehatan secara ketat
Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya telah menerapkan PPKM Level 3. Sementara itu, PPKM Luar Jawa-Bali diterapkan sampai 6 September 2021.
LAURENSIA FAYOLA
Baca juga: Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Wisatawan Bisa Jalan-jalan ke Tempat Berikut