TEMPO.CO, Jakarta - Masker menjadi salah satu benda yang wajib dipakai saat naik pesawat terbang. Namun sejumlah maskapai telah menetapkan syarat untuk masker yang diizinkan dipakai penumpang.
Menurut Travel and Leisure, pekan ini, Finnair menjadi maskapai terbaru yang melarang masker kain di dalam pesawat. Penumpang hanya boleh mengenakan masker bedah, masker respirator FFP2 atau FFP3 bebas katup dan masker N95. "Keamanan pelanggan dan karyawan kami adalah prioritas pertama kami. Masker kain sedikit kurang efisien dalam melindungi orang dari infeksi daripada masker bedah," tulis perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Finnair tidak sendirian dalam melarang masker kain. Air France dan Lufthansa masing-masing mewajibkan masker medis untuk dikenakan, melarang masker kain dan yang memiliki katup buang.
LATAM Airlines juga telah melarang masker kain dan masker yang dapat digunakan kembali pada penerbangan domestik di Cili serta hanya mengizinkan masker bedah dengan tiga lapisan, masker KN95 dan N95. Maskapai juga mengharuskan penggandaan masker wajah untuk penumpang yang terhubung di Lima, bahkan jika mereka tetap berada di dalam pesawat.
Sementara itu, Delta Air Lines melarang bandana, syal, masker dengan katup buang dan semua masker dengan celah, tusukan atau lubang. Demikian pula, United Airlines yang melarang penggunaan bandana dan menetapkan pelindung wajah saja tidak dianggap sebagai perlindungan yang memadai.
Southwest melarang bandana, syal, topeng ski, balaclava dan topeng lapisan tunggal. American Airlines melarang balaclava, bandana, katup buang, syal, dan pelindung kaki.
JetBlue tidak mengizinkan masker terhubung ke tabung atau filter yang dioperasikan dengan baterai dan Hawaiian Airlines tidak akan menerima syal, topeng ski, balaclava dan bandana.
Pada Rabu, 18 Agustus lalu, Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) memperpanjang mandat penggunaan masker hingga Januari 2022. Masker wajib dikenakan di semua transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara. Mandat tersebut pertama kali diterapkan pada Januari dan sebelumnya ditetapkan akan habis pada 13 September.
Di Indonesia, masker kain masih diizinkan digunakan, termasuk dalam transportasi umum. Namun penggunaannya harus dilapis dengan masker medis.
TRAVEL AND LEISURE
Baca juga: Stasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker