TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan aturan baru untuk pengunjung tempat wisata dan hiburan di kota itu. Mereka harus sudah divaksin Covid-19 jika ingin masuk.
"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi di Semarang, Selasa, 17 Agustus 2021.
Saat ini, Kota Semarang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 sesuai arahan pemerintah pusat sampai 23 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Semarang berada di Level 4.
Dengan penurunan level tersebut, kata Hendardi, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian. Diantaranya rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.
Menurut Hendardi, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen. Penyesuaian lainnya adalah peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah serta pembukaan tempat olahraga.
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19