TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah daerah Indonesia hingga 16 Agustus 2021. Mobilisasi moda transportasi umum juga harus menyesuaikan dengan keadaan. Salah satunya transportasi kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan bagi penumpangnya.
Melansir laman resmi kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru tersebut berlaku mulai 13 Agustus 2021. Aturan ini mengatur syarat-syarat perjalanan melalui kereta api. Baik dalam lokal maupun jarak jauh.
Adapun beberapa syarat bagi perjalanan menggunakan kereta api lokal meliputi:
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal. Penumpang dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, dapat pula menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat yang menyatakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Akan tetapi, penumpang akan mengikuti pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak.
Sedangkan syarat bagi perjalanan menggunakan kereta jarak jauh seperti:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang KAI yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Untuk sementara waktu, pelanggan dengan rentang usia di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Joni menegaskan pelanggan yang tak memenuhi persyaratan, tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Selain itu, tiketnya akan dikembalikan secara penuh 100 persen. Selama rentang 3 hingga 9 Agustus 2021, tercatat sebanyak 2.201 pelanggan ditolak berangkat sebab persyaratan tak terpenuhi.
ANNISA FEBIOLA
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL