Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Bepergian Saat PPKM Darurat? Simak Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Reporter

image-gnews
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Satgas Covid-19, sampai hari ini, Selasa, 13 Juli 2021 terdapat 2.567.630 kasus positif di Indonesia. Peningkatan kasus tersebut membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Terkait kebijakan perjalanan selama PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42-45 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, terdapat petunjuk pelaksanaan perjalanan dari setiap transportasi.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat:

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Udara

• Pembatasan hanya pada mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik masih berjalan normal
• Penumpang penerbangan antar bandara udara di Pulau Jawa atau Bali, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dengan keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelumnya.
• Penumpang selain di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada 2x24 jam sebelumnya atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
• Untuk penumpang yang belum vaksin karena alasan medis. Wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Laut

• Penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masimal 2x24 jam sebelumnya dan Rapid Antigen 1x24 jam sebelumnya.
• Membawa surat keterangan dokter spesialis untuk penumpang yang belum melakukan vaskin dengan alasan medis.
• Penumpang selain Jawa dan Bali, tidak wajib membawa sertifikat vaksinasi namun harus membawa hasil negatif RC-PCR (2x24 jam) atauu Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
• Untuk 3 TP (Perintis dan daerah terpencil, tertular, tertinggal dan pedalaman) tidak diwajibkan dengan penyesuaian daerah masing-masing.
• Penumpang menerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
• Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah dan tidak diperkenanan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
• Sanksi akan diberikan untuk pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19.
• Penumpang yang menunjukan gejala indikasi Covid-9 tidak diperkenanan ikut perjalanan mesipun surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen negatif.

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Darat

• Penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen). Selain di Pulau Jawa Bali, cukup menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
• Khusus supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
• Menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 juga berlaku untuk angkutan penyeberangan. Persyaratan tersebut disertai dengan mengisi e-HAC.
• Pembatasan kapasitas angkut transprtasi darat dengan massimal kapasitas 50 perden dari kapasitas maksimal.

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Kereta Api

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Membawa kartu vaksin dan menunjukan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen) pada masa tes yang berlaku.
• Penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Loal Perkotaan, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
• Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan melakukan 3M, serta tidak diperkenankan untuk melakukan telepon dan makan serta minum dalam perjalanan yang urang dari 2 jam, kecuali mengkonsumsi obat.
• Pembatasan kapasitas untuk KA antar kota 70 persen, KA lokal perkotaan 50 persen sedangkan untu KRL, MRT, LRT maksimun 32 persen.
• Beberapa KA lokal di luar wilayah Aglomerasi dibatalkan.
• Jam operasional dibatasi 04.00 – 21.00 WIB

Mulai 12 Juli 2021, pemerintah mengetatkan aturan perjalanan. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, ditambahkan ketentuan perjalanan rutin bagi penumpang darat dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi.

Perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.

Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

PPKM Darurat dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Mulai 12 Juli, pemerintah juga telah memperluas kebijakan pengendalian Covid-19 tersebut ke luar pulau Jawa Bali.

FAHIRA NOVANRA

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Dideportasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

6 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

10 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

11 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

13 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

14 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

16 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

17 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.