TEMPO.CO, Mataram - PPKM Darurat mulai berlaku di Kota Mataram pada hari ini, Senin 12 Juli 2021. Masyarakat merasakan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Untuk diketahui, kasus Covid-19 di NTB sampai Ahad, 11 Juli 2021 bertambah sebanyak 194 orang.
Di hari pertama PPKM Darurat di Kota Mataram, seluruh sektor pariwisata berhenti bergerak. Imbasnya sampai ke kabupaten/kota lain di Pulau Lombok. Supaya dampak PPKM Darurat tidak terlalu signifikan, Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat atau NTB, Yusron Hadi mengatakan masih ada celah dan inovasi dengan wisata ke zona hijau Covid-19.
"Pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi wisatawan yang ingin ke Lombok dan Sumbawa di tengah pandemi Covid-19," katanya pada Senin sore, 12 Juli 2021. Zona hijau Covid-19 yang dimaksud Yusron Hadi adalah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika, Senggigi, Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Sembalun lembah Gunung Rinjani, Pulau Moyo di Sumbawa, dan Tambora di Dompu - Bima.
Sesuai kebijakan penanggulangan wabah corona di daerah, wisatawan yang ingin datang ke NTB harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19. Mereka masih bisa berwisata di kawasan atau destinasi wisata zona hijau dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Lombok harus menjalani swab PCR dan menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yang melalui jalur darat dan laut, cukup dengan menujukkan hasil rapid test antigen. Mereka yang pulang melalui udara dengan tujuan Jawa, Bali, dan 14 kabupaten/kota lain yang terkena kebijakan PPKM Darurat masih bisa memanfaatkan rapid test gratis antigen yang disediakan pemerintah.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana meminta para camat, lurah, dan pengelola hotel mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Caranya, pengelola hotel memeriksa hasil swab PCR para wisatawan atau pendatang dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Jika negatif maka boleh menginap, sedangkan yang positif harus dirujuk ke layanan kesehatan terdekat.
Para camat dan lurah mengaktifkan posko PPKM, penguatan Program Kampung Sehat 2, mengawasi para pendatang dan memeriksa apakah mereka sudah menjalani tes Covid-19 serta memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selama PPKM Darurat, Mohan juga menyediakan tempat isolasi mandiri yang terpusat dengan pengawasan ketat, meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, dan menutup sejumlah fasilitas publik. Hanya sektor esensial yang boleh berjalan, seperti layanan kesehatan, perbankan, pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, dan sejenisnya.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Mulai Hari Ini, 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa - Bali Kena PPKM Darurat