Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petik Edelweis di Gunung Rinjani, 2 Wisatawan Dijatuhi Sanksi Blacklist 2 Tahun

Reporter

image-gnews
Sebatang pohon Edelweis yang tumbuh di atas Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Sebatang pohon Edelweis yang tumbuh di atas Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wisatawan dijatuhi sanksi tidak boleh mendaki atau berwisata ke Taman Nasional Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat selama dua tahun karena telah melanggar peraturan di sana. Mereka terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica) yang merupakan bunga dilindungi.

"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-black list," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriady, Kamis, 8 Juli 2021.

Menurut Dedy, dua warga Lombok itu memetik edelweis saat berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR. Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sehingga petugas melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, keduanya memang mengakui memetik bunga tersebut berswafoto pranikah. Namun bunga tersebut tidak dibawa turun.

Dedy mengatakan keduanya mengaku salah dan sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial. "Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan dua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya bisa dikenakan pidana penjara.

Meski begitu, Dedy mengatakan pihaknya mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun. Sanksi tersebut mempertimbangkan bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa ada larangan memetik edelweis di kawasan konservasi"Kami berharap mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata dia.

Baca juga: Bercengkerama di Desa Edelweis, di Wonokitri dan Ngadisari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Syarat Naik Gunung Rinjani dan Cara Daftar Pendakiannya

14 jam lalu

Pemandangan Gunung Rinjani dari Bukit Telu (TEMPO/Supriyantho Khafid)
5 Syarat Naik Gunung Rinjani dan Cara Daftar Pendakiannya

Untuk mendaki Gunung Rinjani ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut ini beberapa syarat naik gunung Rinjani.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

7 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

7 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

20 hari lalu

Bandara Lombok buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 1445 H/2024 mulai 3 April 2024. (Dokumentasi PT API 1 Bandara Lombok)
Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

23 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

25 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

26 hari lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


Lion Air Buka Lagi Rute Makassar - Lombok untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan

36 hari lalu

Aneka menu sajian berbuka puasa khas daerah Wali Songo di The Southern Hotel Surabaya. Foto: dok The Southern Hotel Surabaya
Lion Air Buka Lagi Rute Makassar - Lombok untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Rute penerbangan ini semakin meningkatkan jumlah wisatawan ke Lombok atau Makassar.


Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

48 hari lalu

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Aroen Meubanja di Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.