TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hari ketiga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diklaim pemerintah pusat mampu menurunkan mobiltas masyarakat hingga 13-15 persen. Data itu diungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 secara daring bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Selasa, 6 Juli 2021.
"Catatan pemerintah pusat, mobilitas masyarakat di DIY cukup bagus penurunannya PPKM Darurat ini, penurunan mobilitas tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai mengikuti rapat koordinasi itu.
Aji mengatakan target dari PPKM Darurat di DIY menekan maksimal mobilitas penduduk agar tidak terlalu banyak aktivitas untuk memutus rantai penularan Covid-19. Lantas, apakah dengan penurunan mobilitas ini PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli akan dilonggarkan, seperti membuka akses Malioboro?
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini pemerintah justru menggencarkan penyekatan, khususnya di kawasan kunjungan wisata Malioboro. "Untuk penutupan akses ke Malioboro tidak ada kelonggaran, kami masih akan tetap tutup penuh kawasan itu sampai 20 Juli nanti (akhir PPKM Darurat)," kata dia ditemui di sela pemantauan Malioboro, Selasa.
Dari pantauan Tempo, penutupan akses akses masuk menuju Malioboro pada Selasa semakin diperluas. Tak hanya di bagian ujung jalannya dari sisi utara, tapi juga meluas hingga kawasan Jembatan Kleringan dan Jalan Mataram sisi utara.
Penutupan itu membuat kendaraan yang dari arah Jalan Mangkubumi dan Jalan Mataram hanya bisa mengarah ke kawasan Kota Baru. Kawasan Malioboro pun kian sepi baik siang dan malam hari.
Penyekatan masuk dalam kawasan Kota Yogyakarta juga mulai dilaksanakan pemerintah. Beberapa titik penyekatan, mulai dari Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Magelang, perempatan di Wirobrajan, Jalan Parangtritis hingga di Jalan Gedongkuning. Penyekatan itu untuk menyaring ketat kendaraan yang hendak masuk Kota Yogyakarta.
Tak hanya penyekatan akses. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta juga bergerak lebih gencar menertibkan aktivitas-aktivitas usaha esensial yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan telah memberikan surat peringatan kepada sekitar 80 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat hingga hari ketiga ini. “Kami sudah buat teguran dengan surat peringatan. Sampai sampai saat ini sudah ada sekitar 80 pelaku usaha yang kami beri surat peringatan pertama karena melanggar PPKM Darurat,” kata dia.
Menurut Agus, kebanyakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Darurat. Mengacu Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat, telah diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, kapasitas dan jam operasional.
Ketentuan itu juga mendasarkan pada Instruksi Gubernur DIY nomor 17/INSTR/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat. “Kebanyakan para pelaku usaha non esensial yang tetap buka, seperti toko perdagangan aksesoris, fesyen, tas, sepatu kain dan toko emas. Harus libur dulu karena tidak esensial," kata Agus.
Selain itu, pada sektor esensial ditemukan ada yang melanggar aturan PPKM Darurat. Terutama pada para pelaku usaha kuliner yang melayani konsumen makan di tempat dan minimarket menyediakan meja kursi di depan sehingga berpotensi untuk tempat nongkrong memicu kerumunan.
Untuk mengatasinya, Satpol PP Kota Yogyakarta menyita kursi maupun tikar yang dipakai masyarakat makan di tempat. “Kami ambil tempat duduk kursi dan tikar kalau masih melayani makan di tempat. Sejumlah kursi sudah kami sita dari beberapa pelaku usaha yang melanggar. Bahkan termasuk retail minimarket yang masih menyediakan meja kursi di depan toko karena itu biasanya dipakai untuk nongkrong- nongkrong,” kata Agus.
Penyitaan kursi- kursi itu hanya sementara untuk mencegah kerumunan makan di tempat dan kegiatan nongkrong. Agus mengatakan barang- barang yang disita itu dapat diambil pelaku usaha jika masa PPKM Darurat selesai.
Baca juga: Wisatawan Nekat Nongkrong, Yogyakarta Tutup Akses dan Gelapkan Malioboro