TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kini mewajibkan setiap calon penumpang pesawat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Demi memudahkan prosesnya, Kementerian Kesehatan melakukan uji coba integrasi data penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mekanismenya adalah operator transportasi udara kini memiliki akses untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Calon penumpang pun tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,'' kata Budi dalam keterangannya, Senin, 5 Juli 2021.
Dengan mekanisme itu, kata Budi, maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata Budi.
Saat ini, sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Maka, hanya hasil tes dari ratusan lab itu yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,'' kata Budi.
Uji coba proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan dilakukan pada penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021, hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Menurut Budi, mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online, "Dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya pada 1 Juli sudah diluncurkan pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi. Selanjutnya penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account.
Saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, maka data penumpang juga akan masuk ke aplikasi PeduliLindungi. "Jadi nanti semua hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes," kata Wendo.
Baca juga: Ada Pengetatan, Simak Aturan Perjalanan Terbaru ke Bali