TEMPO.CO, Yogyakarta - Keraton Yogyakarta memutuskan memperpanjang penutupan sejumlah objek wisatanya menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli.
Jika sebelumnya Keraton Yogya mengumumkan hanya akan tutup pada 26 Juni hingga 2 Juli, kali ini penutupan diperpanjang dari 3 hingga 20 Juli. "Perpanjangan masa penutupan ini dilakukan sebagai upaya menaati Imbauan pemerintah pusat dan Instruksi Gubernur DIY terkait penerapan PPKM Darurat 2021," kata kata Sekretaris Keraton atau Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono di Yogyakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.
Adapun lokasi wisata yang ditutup adalah Museum Kereta Keraton Yogyakarta, Kompleks Pagelaran, Keben/Kompleks Kedhaton, Tamansari, Puralaya (Makam Raja Raja) di Imogiri dan Makam Raja Raja di Kotagede. "Perpanjangan penutupan ini juga sekaligus sebagai langkah antisipasi keraton merespon situasi terkait perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi," kata Condrokirono.
Tak hanya Keraton Yogya, dalam diskusi daring bersama awak media pada Sabtu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta Bobby Ardyanto juga memastikan seluruh pelaku industri pariwisata di provinsi ini telah menutup operasional sementara selama masa PPKM Darurat sejak 3 Juli. "Semua destinasi wisata di empat kabupaten dan satu kota tutup dan telah diatur melalui instruksi bupati dan wali kota di DIY," kata Bobby.
Bobby menyatakan asosiasi mendukung langkah Pemda DIY demi menekan sebaran kasus yang penularan hariannya cukup mengkhawatirkan atau mulai bergerak di atas 1.000 kasus setiap hari.
Bobby berharap implementasi PPKM Darurat berjalan optimal sesuai regulasi yang ada sehingga penutupan operasional destinasi wisata selama dua pekan tersebut tidak sia-sia. "Semoga efektif menekan kasus dan PPKM Darurat harapannya tidak perlu sampai kembali diperpanjang pada periode berikutnya. Kami berharap pengorbanan semua pelaku dunia usaha wisata selama dua minggu ke depan tidak mubazir karena penerapan di lapangan tidak sesuai harapan," kata dia.
GIPI DIY juga mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait biaya tetap atau fixed cost yang harus dikeluarkan para pelaku industri pariwisata selama PPKM Darurat.
Baca juga: Siapkan Daftar Dokumen Ini Jika Mau ke Bandara Lombok Saat PPKM Darurat