TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021. Melalui kebijakan itu, pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan yang lebih ketat kepada masyarakat.
Sektor yang terpengaruh pembatasan diantaranya adalah sektor transportasi atau perjalanan. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I.
Bagi pelaku perjalanan udara, selain kartu vaksin, mereka harus membawa surat tes PCR yang berlaku sejak H-2 perjalanan. Sedangkan pengguna transportasi jarak jauh lain harus mengantongi minimal tes antigen yang berlaku H-1.
Sementara itu, untuk transportasi lain seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api. “Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata dia.
Selain sektor transportasi, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara selama PPKM Darurat. Penutupan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan angka penularan Covid-19.
#JagaJarak #CuciTangan #PakaiMasker #DiamdiRumah
PRIBADI WICAKSONO | DEWI NURITA
Baca juga: Tunda Dulu ke Yogyakarta, Semua Objek Wisata Tutup di Masa PPKM Darurat