TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan pelaku usaha wisata sampai wisatawan yang datang ke Yogyakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, pelaku usaha khususnya di sektor usaha restoran, kafe, warung dan rumah makan akan menjadi salah satu sasaran yang diawasi ketat.
Para pelaku usaha di sektor kuliner itu tak boleh menerima layanan makan di tempat atau dine in demi mencegah penularan Covid-19. Jika nekat melanggar, tak hanya usaha itu yang langsung disegel sementara tapi pengunjungnya juga dibubarkan paksa.
“Jadi tak ada lagi namanya denda-denda, yang kedapatan melanggar langsung tutup paksa,” ujar Koordinator Gugus Tugas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad, Kamis, 1 Juli 2021.
Aturan yang dimaksud Noviar, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diadopsi oleh pemerintah daerah. Di dalam instruksi itu, diantaranya mengatur restoran, warung dan rumah makan, serta kafe tidak lagi boleh menerima layanan makan minum di tempat.
Jika kedapatan ada aktivitas ekonomi yang menyediakan kursi meja untuk pengunjung juga akan segera ditutup paksa. Noviar memastikan tidak ada lagi teguran, peringatan atau semacam pemanggilan klarifikasi seperti masa PPKM Mikro.
“Aturan ini akan kami sosialisasikan dua hari saja, Jumat dan Sabtu (2-3 Juli) setelah itu pada hari Minggu (4 Juli) mulai penegakan aturan itu bagi yang melanggar,” kata Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY itu.
Hal serupa juga berlaku untuk pusat perbelanjaan. Meskipun tidak akan ditutup selama masa PPKM Darurat, namun petugas Satpol PP di lima kabupaten/kota se-DIY telah diinstruksikan membatasi pusat belanja di wilayahnya hanya menerima maksimal 50 persen pengunjung dengan batas operasional 20.00 WIB setiap harinya.
Noviar membeberkan, dalam operasi penertiban PPKM Darurat nanti, Yogya akan memberlakukannya seperti jam malam. “Jadi ada petugas gabungan Satpol PP, polisi dan TNI yang memonitor dalam tiga shift untuk giliran patroli,” kata dia.
Noviar menuturkan Pemerintah DIY akan mengadopsi penuh instruksi PPKM Darurat seperti yang diatur pusat.
Pusat belanja seperti supermarket juga pasar tradisional sebagai sektor esensial yang menjual bahan pokok diperbolehkan beroperasi. Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal dan perkantoran semuanya yang masuk level 4 harus work from home atau bekerja dari rumah.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan dalam PPKM Darurat serentak di Jawa-Bali ini, DIY menilai tidak perlu sampai ada penyekatan perbatasan. "Kebijakan PPKM Darurat ini kan se-Jawa Bali, kami kira tidak perlu sampai penyekatan wilayah," kata dia.
Hanya saja, Aji mengatakan, DI Yogyakarta memang akan lebih menekankan bahwa pengawasan kepada para pelaku perjalanan antar daerah lebih diperketat di masa PPKM Darurat. “Pelaku perjalanan yang naik pesawat harus sudah divaksin paling tidak satu kali serta melaksanakan tes PCR,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Yogyakarta, Aktivitas Wisata Malioboro akan Tetap Jalan?