Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat di Yogyakarta: Tak Boleh Dine In, Pelanggar Langsung Ditutup Paksa

image-gnews
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan bagi wisatawan pasca libur lebaran di kawasan Tugu-Malioboro-Keraton. Tempo/Pribadi Wicaksono
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan bagi wisatawan pasca libur lebaran di kawasan Tugu-Malioboro-Keraton. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan pelaku usaha wisata sampai wisatawan yang datang ke Yogyakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, pelaku usaha khususnya di sektor usaha restoran, kafe, warung dan rumah makan akan menjadi salah satu sasaran yang diawasi ketat.

Para pelaku usaha di sektor kuliner itu tak boleh menerima layanan makan di tempat atau dine in demi mencegah penularan Covid-19. Jika nekat melanggar, tak hanya usaha itu yang langsung disegel sementara tapi pengunjungnya juga dibubarkan paksa.

“Jadi tak ada lagi namanya denda-denda, yang kedapatan melanggar langsung tutup paksa,” ujar Koordinator Gugus Tugas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad, Kamis, 1 Juli 2021.

Aturan yang dimaksud Noviar, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diadopsi oleh pemerintah daerah. Di dalam instruksi itu, diantaranya mengatur restoran, warung dan rumah makan, serta kafe tidak lagi boleh menerima layanan makan minum di tempat.

Jika kedapatan ada aktivitas ekonomi yang menyediakan kursi meja untuk pengunjung juga akan segera ditutup paksa. Noviar memastikan tidak ada lagi teguran, peringatan atau semacam pemanggilan klarifikasi seperti masa PPKM Mikro.

“Aturan ini akan kami sosialisasikan dua hari saja, Jumat dan Sabtu (2-3 Juli) setelah itu pada hari Minggu (4 Juli) mulai penegakan aturan itu bagi yang melanggar,” kata Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY itu.

Hal serupa juga berlaku untuk pusat perbelanjaan. Meskipun tidak akan ditutup selama masa PPKM Darurat, namun petugas Satpol PP di lima kabupaten/kota se-DIY telah diinstruksikan membatasi pusat belanja di wilayahnya hanya menerima maksimal 50 persen pengunjung dengan batas operasional 20.00 WIB setiap harinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Noviar membeberkan, dalam operasi penertiban PPKM Darurat nanti, Yogya akan memberlakukannya seperti jam malam. “Jadi ada petugas gabungan Satpol PP, polisi dan TNI yang memonitor dalam tiga shift untuk giliran patroli,” kata dia.

Noviar menuturkan Pemerintah DIY akan mengadopsi penuh instruksi PPKM Darurat seperti yang diatur pusat.

Pusat belanja seperti supermarket juga pasar tradisional sebagai sektor esensial yang menjual bahan pokok diperbolehkan beroperasi. Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal dan perkantoran semuanya yang masuk level 4 harus work from home atau bekerja dari rumah.

Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan dalam PPKM Darurat serentak di Jawa-Bali ini, DIY menilai tidak perlu sampai ada penyekatan perbatasan. "Kebijakan PPKM Darurat ini kan se-Jawa Bali,  kami kira tidak perlu sampai penyekatan wilayah," kata dia.

Hanya saja, Aji mengatakan, DI Yogyakarta memang akan lebih menekankan bahwa pengawasan kepada para pelaku perjalanan antar daerah lebih diperketat di masa PPKM Darurat. “Pelaku perjalanan yang naik pesawat harus sudah divaksin paling tidak satu kali serta melaksanakan tes PCR,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat di Yogyakarta, Aktivitas Wisata Malioboro akan Tetap Jalan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

12 jam lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

1 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

Pergerakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menyambangi Kota Yogyakarta selama 10 hari libur Lebaran, 5-15 April 2024 totalnya bekisar 277 ribu lebih wisatawan.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

1 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

2 hari lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

2 hari lalu

Charlie Chaplin di Garut (Youtube)
Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

Aktor komedi Charlie Chaplin pernah mengunjungi Garut pada 1926. Bahkan ia melanjutkan petualangannya ke Yogyakarta dan Bali.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

2 hari lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

2 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.