TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat membatasi aktivitas di objek wisata. Meski maish diizinkan untuk beroperasi, objek wisata di Sukabumi menerapkan sejumlah pengetatan aturan.
Salah satunya adalah waktu operasi objek wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Setelah itu tidak diperbolehkan kembali adanya kegiatan apalagi sampai yang bisa mengundang kerumunan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebagaimana ketentuan tercantum dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2021, Senin, 28 Juni 2021
Marwan juga membatasi kapasitas kunjungan sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata. Hal yang sama berlaku untuk hotel dan restoran.
Jika terjadi pelanggaran, maka tim Satgas Percepatan Penangan Covid-19 akan membubarkan acara atau kegiatan di lokasi wisata. Seperti yang dilakukan pada libur akhir pekan lalu saat ada potensi kerumunan di objek wisata Geopark Ciletuh.
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi memutar balik wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka yang hendak masuk kawasan UNESCO Global Geopark di Palabuhanratu tersebut
"Pembatasan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi objek wisata merupakan lokasi rawan penyebaran virus ini. Ditambah, masih ditemukan adanya wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ataupun berkerumun," kata Marwan.
Baca juga: 5 Objek Wisata Keren di Sukabumi, Semua Ada di Gurilaps