TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan atau kebijakan baru untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
"Mungkin tanggal 22 (Juni) ada kebijakan tambahan, tapi saya belum tahu apa perubahannya dan bagaimana," kata Sultan Hamengku Buwono X Sri Sultan dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta, Ahad 20 Juni 2021. "Saya kira peraturan itu tetap dalam keseimbangan antara ekonomi dengan pembatasan yang ada."
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di sejumlah daerah melonjak. Di DI Yogyakarta misalkan, angka positif Covid-19 harian sudah hampir mencapai 700 kasus. Apabila kondisi ini tak kunjung turun dan kebijakan PPKM Mikro tak mempan menekan kasus Covid-19, bukan tidak mungkin pemerintah kembali menerapkan lockdown.
Di Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X telah memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Sultan menjelaskan, penularan Covid-19 sulit dikendalikan jika masyarakat menganggap enteng dan tidak mendukung kebijakan pemerintah. "Kalau masyarakat menganggap remeh, pemerintah juga kesulitan menekan penularan Covid-19," kata Sultan.
Penambahan kasus Covid-19 itu berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), baik di ruang isolasi maupun ruang gawat darurat rumah sakit rujukan Covid-19 di Yogyakarta. Pemerintah DI Yogyakarta telah menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit, dari 941 unit menjadi 1.224 unit tempat tidur.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah daerah telah membatasi aktivitas masyarakat. Contoh, jam operasional pusat perbelanjaan telah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sementara di zona merah Covid-19 hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sentra kuliner juga maksimal diisi 50 persen dari kapasitas.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Melonjak, PHRI Yogyakarta: Belum Ada Klaster Hotel atau Restoran