Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Direvisi Lagi, Ini Rincian Tanggalnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021 akibat pandemi Covid-19. Melalui revisi Surat Keputusan Bersama tiga menteri, ada tiga hari libur dan cuti yang berubah lagi tahun ini.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, Agustus digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada Selasa, 19 Oktober digeser menjadi Rabu, 22 Oktober.

Terakhir, libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember ditiadakan. "Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," kata Muhadjir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhadjir pun meminta masyarakat untuk memahami perubahan kebijakan libur itu demi menekan angka kasus Covid-19. "Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," kata dia.

Keputusan perubahan hari libur nasional itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Turis Pikir Ulang Rencana ke Yogyakarta, Sultan HB X Pertimbangkan Opsi Lockdown

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

7 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Menko PMK Muhadjir Effendy: PON 2024 Aceh - Sumut Kado Istimewa untuk Presiden Jokowi

1 hari lalu

Menki PMK Muhadjir Effendi. TEMPO/Subekti
Menko PMK Muhadjir Effendy: PON 2024 Aceh - Sumut Kado Istimewa untuk Presiden Jokowi

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa PON 2024 Aceh - Sumut sebagai kado istimewa untuk Presiden Jokowi.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Menko PMK Dorong Penyelesaian Damai Dugaan TPPO Berkedok Magang di Jerman

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Dorong Penyelesaian Damai Dugaan TPPO Berkedok Magang di Jerman

Menko PMK Muhadjir mendorong adanya penyelesaian damai dalam dugaan TPPO berkedok magang ke Jerman


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

10 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

10 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

Menko PMK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis.


Menko PMK Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5-7 April

10 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5-7 April

Jumlah masyarakat yang mudik pada Idul Fitri 2024 diprediksi mencapai 193,6 juta orang.