TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pedagang kaki lima atau PKL Malioboro Yogyakarta baru saja anteng setelah urusan 'nuthuk' atau mematok harga tak wajar kepada wisatawan yang memesan pecel lele, selesai pekan lalu. Sudah ketahuan kalau wisatawan itu tidak makan pecel lele di PKL sepanjang Jalan Malioboro, melankan di Jalan Perwakilan, di kawasan sirip Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Hari ini, Senin 31 Mei 2021, viral lagi kasus 'nuthuk' yang baru. Pada awal pekan ini, muncul pengaduan masyarakat soal 'nuthuk' tarif parkir yang lokasinya hanya selangkah dari Malioboro, yakni di sebuah lahan kosong di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, atau sebelah barat Titik Nol Kilometer.
Seorang warganet dengan nama akun Rena Deska Physio menyampaikan keluhan di media sosial seputar informasi Yogyakarta, Info Cegatan Jogja. Dia dan suami mengaku syok seusai berkunjung ke Titik Nol Kilometer pada Minggu petang, 30 Mei 2021, harus membayar parkir dengan tarif Rp 20 ribu. Padahal nomor kendaraan yang mereka tumpangi berpelat AB.
"Biasanya tarif parkir mobil Rp 5.000. Apa karena sedang ramai? Kasihan wisatawan itu kalau ditodong seperti ini," tulis pemilik akun Rena Reska itu. "Bagiku sebagai orang Jogja, sungguh malu melihat nominal di karcis itu."
Kendati sudah menjelaskan kalau dia adalah penduduk Yogyakarta, juru parkir tak mau tahu dan memaksanya membayar tarif sesuai angka yang tertera pada tiket parkir.
Seorang warga Yogyakarta mengadu menjadi korban nuthuk tarif parkir di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, dekat Malioboro.
Aktivis sosial dari Forum Pemantau Indepeden atau Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan kasus 'nuthuk' tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. Beberapa waktu lalu, menurut dia, juru parkir di dekat Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, disidang dan harus membayar denda Rp 500 ribu karena 'nuthuk' parkir. "Sekarang muncul lagi, seakan tidak ada jeranya," kata Kamba.
Kamba mengatakan, penertiban dan pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Saber Pungli dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, sudah gencar. Namun upaya tersebut tak jua berhasil melibas para juru parkir nakal ini.
"Sudah saatnya semua pelaku nuthuk tarif tak sesuai ketentuan ini diseret ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan," katanya. Kamba mendorong pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan telah mendapati informasi kasus 'nuthuk' parkir di barat Titik Nol Kilometer itu. "Dari unggahan warganet, lokasi parkir itu ada di Jalan KH Ahmad Dahlan dan statusnya ilegal," kata dia.
Ilegal atau tidak resmi dalam arti, karcis parkir yang diberikan kepada pengguna jasa maupun lokasi yang dipakai untuk jasa parkirnya. Menurut Imanudin Aziz, tarif parkir normal di ruas jalan itu sebesar Rp 2.000, tanpa tarif progresif atau penambahan biaya per jamnya.
Jika ada juru parkir yang memungut tarif Rp 20 ribu atau sepuluh kali lipatnya, pasti ilegal. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin melanjutkan, sedang berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk menindak pelaku 'nuthuk' parkir di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Baca juga:
Sudah Ketahuan Siapa yang 'Nuthuk' Pecel Lele Malioboro Yogyakarta Rp 37 Ribu