Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral 'Nuthuk' Pecel Lele di Malioboro, Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Rp 2 M

Reporter

image-gnews
Ikan Lele Goreng. shutterstock.com
Ikan Lele Goreng. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, viral sebuah video di Tiktok yang mengeluhkan mahalnya harga pecel lele di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Video tersebut diunggah oleh akun @aulroket pada Rabu lalu. Dalam video itu disebutkan harga pecel lele yang ia makan mencapai Rp 37 ribu.

Lebih rinci, pemilik akun yang merupakan seorang perempuan ini mejelaskan harga seporsi pecel lele. Harga lele di warung ini Rp 20 ribu, nasi putih Rp 7 ribu, dan Rp 10 ribu untuk lalapannya.

Pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Mengenai harga barang yang disajikan suatu restoran, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan aturan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

"Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen. Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Perlindungan konsumen menjadi perlu perhatian bagi para pelaku usaha makanan, karena terdapat sanksi bagi yang melanggarnya. Kejadian pecel lele di Malioboro tak akan terulang kembali.

WINDA OKTAVIA

Baca: Viral Nuthuk Pecel Lele Rp 37 Ribu ini Harga Umumnya di Malioboro Yogyakarta

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

2 jam lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

1 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

1 hari lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

2 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

2 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


5 Makanan yang Bisa Meningkatkan Kadar Trombosit

2 hari lalu

Trombosit memiliki peranan penting, yakni dalam hal pembekuan darah. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menaikkan trombosit secara alami. Foto: Canva
5 Makanan yang Bisa Meningkatkan Kadar Trombosit

Kadar trombosit bisa ditingkatkan secara alami dengan mengonsumsi makanan berikut.


10 Makanan Paling Aneh di Dunia, Ada Keju Busuk hingga Sup Kura-kura

2 hari lalu

Berikut ini deretan makanan paling aneh di dunia, di antaranya keju busuk asal Italia, Casu Marzu, dan fermentasi daging hiu. Foto: Canva
10 Makanan Paling Aneh di Dunia, Ada Keju Busuk hingga Sup Kura-kura

Berikut ini deretan makanan paling aneh di dunia, di antaranya keju busuk asal Italia, Casu Marzu, dan fermentasi daging hiu.


Yogyakarta Padat saat Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Lebih Banyak daripada yang Masuk

2 hari lalu

Kendaraan antre memasuki kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Padat saat Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Lebih Banyak daripada yang Masuk

Pemudik maupun wisatawan yang masuk ke Yogyakarta dengan kendaraan pribadi tak sedikit yang melewati jalur alternatif.


Sembilan Destinasi Wisata Terfavorit Selama Lebaran, Malioboro sampai Bromo

3 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Sembilan Destinasi Wisata Terfavorit Selama Lebaran, Malioboro sampai Bromo

Kemenparekraf mengungkap sejumlah destinasi wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan selama libur Lebaran 2024.