TEMPO.CO, Yogyakarta - Aksi memungut tarif parkir di luar batas kewajaran dan ketentuan atau yang disebut nuthuk hingga kini masih terjadi di Kota Yogyakarta saat musim liburan. Kali ini, temuan aksi nuthuk tarif parkir itu kembali terjadi saat libur lebaran lalu di kawasan parkir yang dikelola warga, berdekatan dengan objek wisata Kebun Binatang Gembira Loka.
Aksi nuthuk parkir ini sempat viral setelah ada pengunjung yang mengeluhkannya di media sosial karena heran untuk tarif parkir motor dibanderol Rp 5.000 dan tarif parkir mobil dibanderol lima kali lipatnya, yakni Rp 25.000.
Tim Saber Pungli Kepolisian Resort Kota Yogyakarta pun akhirnya membekuk dua juru parkir di kawasan dekat Kebun Binatang Gembira Loka itu dan menyeretnya ke pengadilan untuk disidang dalam dugaan tindak pidana ringan (Tipiring).
Atas perbuatannya, oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu, 19 Mei 2021, dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal itu dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split) itu menjalani pidana kurungan penjara selama tiga hari.
"Kami berharap dari vonis persidangan ini ada efek jera bagi pelaku juru parkir sehingga tidak ada aksi nuthuk lagi khususnya bagi wisatawan," kata aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba yang hadir dalam persidangan juru parkir itu, Rabu.
Kamba menilai hukuman ini memang sulit diharapkan dapat serta merta memberikan efek jera bagi pelaku karena vonis itu terlibang ringan. "Vonis ini terlalu ringan sehingga dapat membuat juru parkir liar kembali berulah, namun kami apresiasi ada langkah hukum soal ini," ujarnya.
Forpi Kota Yogyakarta sebelumnya berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi juru parkir liar jika kembali melakukan perbuatan serupa. Mengingat Kota Yogya merupakan kota wisata sehingga perlu dijaga citra dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Selain itu, Forpi mendesak, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta lebih rutin menggelar operasi terhadap juru parkir nakal. "Penindakan mustinya tanpa tebang pilih, jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," kata Kamba.
Dalam persidangan itu, hakim tunggal Wiyanto menyatakan juru parkir liar itu secara sah terbukti melanggar ketentuan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Menurut Wiyanto, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi. "Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Ia juga berpesan kepada kedua juru parkir itu agar menarik tarif parkir yang wajar-wajar saja dan mencari rejeki yang sewajarnya.
Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa juru parkir untuk tidak mengulangi lagi perbuatan nuthuk parkir itu karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika mereka mengulangi perbuatan yang sama, maka pengadilan tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.
Baca juga: Lahan Baru Siap, PKL Malioboro Segera Direlokasi ke Sentra Khusus UMKM