TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei lalu, namun pengawasan terhadap tempat wisata di Kabupaten Bogor akan tetap berlanjut. Sebab, kata Bupati Bogor Ade Yasin, pengawasan tersebut seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena kita bukan wilayah pemudik, jadi kami lebih kepada pemantauan di tempat-tempat wisata saja," ujar Ade Yasin, Selasa, 18 Mei 2021.
Pengawasan operasional tempat wisata tersebut, kata Ade Yasin, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa tempat wisata alam atau konservasi hewan eks situ diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat wisata juga diizinkan buka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya, yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Adapun untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Bioskop di Kabupaten Bogor juga sudah diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Karawang, Seluruh Tempat Wisata Ditutup