Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Karawang, Seluruh Tempat Wisata Ditutup

Reporter

image-gnews
Wisatawan memadati wahana bermain di Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Pengunjung juga tampak tidak mengenakan masker sebagai pencegahan virus Corona. ANTARA/M Ibnu Chazar
Wisatawan memadati wahana bermain di Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Pengunjung juga tampak tidak mengenakan masker sebagai pencegahan virus Corona. ANTARA/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditutup selama 14 hari  sejak 17 Mei 2021. Penutupan itu meruapakan upaya pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis baru.

"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di wilayah Karawang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Selasa, 18 Mei 2021.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menyampaikan temuan kasus varian baru Covid-19, yaitu B117, B1617 dan B1531. Sebanyak lima kasus B117 dilaporkan berasal dari imported case atau dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan diantaranya terdeteksi ada di Karawang.

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha tempat wisata da hiburan itu harus menutup sementara usahanya pada 17-30 Mei 2021.

Menurut Yudi, pengelola tempat wisata yang bandel akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata. "Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

Baca juga: Candi Borobudur dan Seluruh Objek Wisata di Magelang Tutup Selama Larangan Mudik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

2 hari lalu

Pura Luhur Uluwatu, Bali. shutterstock.com
10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

6 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

11 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.04 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan.


9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

11 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

22 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

33 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

34 hari lalu

Terdapat beberapa tempat rekomendasi bowling di Jakarta yang murah dan nyaman. Cocok untuk melepas penat setelah bekerja. Ini daftarnya. Foto: Canva
4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

Terdapat beberapa tempat rekomendasi bowling di Jakarta yang murah dan nyaman. Cocok untuk melepas penat setelah bekerja. Ini daftarnya.


Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

38 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.


Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

39 hari lalu

Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.


10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

43 hari lalu

Pelawak legendaris, Jojon, meninggal dunia pada 6 Maret 2014 di rumah sakit Jakarta Timur. Jojon, pria kelahiran Karawang, 5 Juni 1947, meninggal pada usia 66 tahun akibat serangan jantung.  Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

Sudah 10 tahun sosok Jojon meninggal dunia. Dirinya adalah pelawak legendaris yang menjadi panutan banyak orang.