TEMPO.CO, Yogyakarta - Suasana cukup lengang terpantau di kawasan wisata Malioboro Kota Yogyakarta pada hari pertama Ramadan, Selasa, 13 April 2021.
Dari pantauan Tempo, sejak pagi hingga menjelang sore nyaris tak ada satu pun pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan. Sama halnya dengan pertokoan, hanya satu-dua toko yang tetap buka.
Wisatawan pun hanya segelintir yang tampak berjalan di jalur pedestrian, baik sisi timur maupun barat. Beberapa tempat wisata hingga kantung parkir di pusat kota juga melompong, kontras dengan kepadatan yang terjadi pada akhir pekan lalu.
"Kebetulan hari pertama Ramadan ini bertepatan harinya dengan hari Selasa Wage, sehingga para PKL memang tak berjualan serempak," ujar salah satu Ketua Paguyuban PKL Malioboro Paul Zulkarnaen, Selasa, 13 April 2021.
Selasa Wage merupakan hari 'libur resmi' nya para PKL di kawasan Malioboro. Satu hari setiap 35 hari sekali diluangkan untuk mengosongkan Malioboro dari aktivitas PKL dan biasanya diisi dengan berbagai acara seni dan aksi bersih-bersih sepanjang jalan itu.
Namun kali ini, karena hari Selasa Wage ini bertepatan dengan datangnya bulan suci, tak ada kegiatan yang dilakukan selain meliburkan diri. Liburnya para PKL di hari pertama puasa itu juga dimanfaatkan untuk bersama menjalankan ibadah puasa.
Memasuki Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran bernomor 13 Sg/SE tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 Di Kota Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021.
Beleid yang diteken Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tanggal 13 April 2021 itu mengatur sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19, antara lain warga yang menjalankan ibadah puasa diimbau sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti. "Dalam hal kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan, tetapi wajib mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ujar Haryadi.
Pemkot Yogya juga mengimbau pengurus masjid dan musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran dan itikaf dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Juga wajib menjaga jarak aman satu meter antar jemaah dan setiap jemaah membawa sajadah mukena masing-masing," kata Hariyadi.
Untuk aktivitas pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Sedangkan peringatan Nuzulul Quran di masjid dan musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala di Yogyakarta juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca juga: Yogyakarta Poles Kawasan Malioboro, Wisatawan Diminta Tak Merokok Sembarangan