TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan larangan mudik Lebaran diimplementasikan juga dengan peniadaan angkutan Lebaran 2021, termasuk untuk moda transportasi kereta api.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan mengatakan pihaknya hanya mengizinkan angkutan perkotaan yang beroperasi. “Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ujarnya, Kamis, 8 April 2021.
Penggunaan layanan angkutan antarkota hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, untuk yang berduka dan untuk keluarga yang sakit. Namun, untuk bisa menggunakan transportasi tersebut harus seizin Dirjen Perkeretaapian.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Secara khusus bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat maupun operator angkutan yang melakukan perjalanan gelap selama larangan mudik Lebaran berlaku. Sanksi ini diatur dan diberikan oleh pihak kepolisian.
“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Budi.
Menurut Budi, kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa penilangan hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik Lebaran mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Sandiaga Ajak Masyarakat Kirim Produk Ekraf untuk Parsel