TEMPO.CO, Jakarta - Taman Mini Indonesia Indah atau TMII adalah sebuah destinasi wisata yang terletak di Jakarta Timur. Luasnya sekitar 150 hektare atau 1,5 kilometer persegi.
Mengutip laman resmi TMII, gagasan pembangunan Taman Mini Indonesia Indah bermula dari Tien Soeharto atau Siti Hartinah Soeharto, istri Presiden Soeharto. Ide itu tercetus dalam sebuah pertemuan di kediaman Soeharto di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta Pusat, pada 13 Maret 1970.
Tien Soeharto membayangkan ada miniatur Indonesia lengkap dengan seni dan budaya di masing-masing sukunya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui adat istiadat setiap daerah tanpa harus pergi jauh ke tempatnya. Pengetahuan ini penting untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air.
Sejak itu, mulailah Proyek Miniatur Indonesia 'Indonesia Indah' yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII mulai dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975. Sejatinya topografi TMII agak berbukit. Tim perancang memanfaatkan kontur tanah yang tidak rata untuk menciptakan bentang alam dan lansekap seperti wilayah Indonesia yang sesungguhnya.
Baca juga:
Setneg Beri Waktu 3 Bulan Pengelola TMII Laporkan Pengelolaan Aset
Suasana sepi saat kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ditutup sementara pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. TEMPO/Subekti.
Di TMII terdapat danau buatan yang menjadi miniatur kepulauan Indonesia. Gugusan pulau pada danau itu menggambarkan wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ada pula anjungan daerah yang menunjukkan kekayaan seni dan budaya setiap suku bangsa di 33 provinsi Indonesia. Mulai dari bentuk rumah adat, busana daerah, peninggalan budaya lainnya, sampai atraksi keseniannya.
Beberapa kegiatan hiburan di Taman Mini Indonesia Indah yang diminati pengunjung antara lain kereta gantung, Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku, Istana Anak-anak Indonesia, sampai aula untuk menggelar pertemuan atau resepsi.
Setelah 46 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang isinya pemerintah mengambil alih taman hiburan tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah atau TMII. Kini Kementerian Sekretaris Negara yang menguasai dan mengelola TMII.