TEMPO.CO, Jakarta - Calon penumpang kereta jarak jauh sebaiknya memperhatikan ketentuan tes Covid-19 yang tak lagi mengizinkan penumpang membawa hasil tes tiga hari sebelum berangkat.
Khusus di hari libur Isra Miraj pada Kamis, 11 Maret 2021 dan libur Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021, calon penumpang kereta harus membawa hasil tes Covid-19 yang dilakukan satu hari sebelum berangkat. Padahal sebelumnya, PT KAI mengizinkan calon penumpang membawa hasil tes Covid-19 yang dilakukan tiga hari sebelum berangkat.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI, Joni Martinus mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam dua surat edaran dari lembaga terkait. Pertama, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan kedua, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Satu Tahun Pandemi Covid-19 Sejatinya Jatuh pada Hari Ini, 11 Maret 2021
"Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes GeNose atau rapid test antigen atau swab PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni. "Untuk keberangkatan di luar tanggal itu, calon penumpang dapat menunjukkan hasil tes Covid-19 tiga hari sebelum berangkat."
PT KAI menyediakan beberapa pilihan tes Covid-19 di sejumlah stasiun. Ada tes Covid-19 yang menggunakan alat bernama GeNose C19 buatan Universitas Gadjah Mada. Untuk mengikuti tes ini, calon penumpang harus membayar Rp 20.000 juga. Adapun rapid test antigen juga masih tersedia di 45 stasiun dengan biaya Rp 105 ribu.