TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini hingga 22 Maret mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.
Dalam pelaksanaannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan destinasi wisata ibu kota dibolehkan buka dengan aturan.
"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 8 Maret 2021.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021. Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Riza Patria mengatakan aturan yang lebih rinci terkait pembukaan tempat wisata di masa PPKM Mikro akan diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Aturan itu terutama untuk mengantisipasi penumpukan terkait adanya libur Isra Miraj pada akhir pekan ini. "Nanti diatur, akan ada surat edaran dari kepala dinas," ujarnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Sultan HB X: Objek Wisata Silakan Beroperasi