TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah DI Yogyakarta mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada aparatur sipil negara atau ASN Yogyakarta yang jalan-jalan ke luar kota sepanjang libur Imlek. Pelaporan dapat disampaikan ke hotline Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta di nomor 081325398451.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 yang juga Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad menjelaskan dasar pelaporan jika ada ASN yang berwisata ke luar kota selama libur Imlek ini berangkat dari surat edaran Satgas Covid-19 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan Kepala Polri. "Intinya, melarang aparatur sipil negara atau ASN dan anggota keluarganya bepergian ke luar kota selama libur Imlek pada Jumat sampai Minggu, 11 - 14 Februari 2021," kata Noviar Rahmad, Kamis 11 Februari 2021.
Apabila ada ASN yang perlu ke luar kota untuk kebutuhan mendesak, menurut Noviar, dapat melapor lebih dulu kepada atasan di satuan tugas masing-masing. Namun jika tidak meminta izin dari atasan, maka dapat dilaporkan ke hotline tersebut kemudian petugas Satpol PP akan meneruskan ke instansi pengawas yang menaungi ASN itu bekerja.
Mengenai PPKM Mikro, Noviar Rahmad menjelaskan, pemerintah DI Yogyakarta akan mengawal penyekatan mobilitas sampai kampung-kampung. Penanggung jawab penyekatan adalah pengurus RT/RW, perdukuhan, serta desa yang melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat, Bintara Pembina Desa, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Dalam waktu dekat, pemerintah DI Yogyakarta juga memfasilitasi kegiatan kelompok masyarakat, seperti Jaga Warga agar terlibat dalam pengawasan PPKM Mikro di tingkat bawah. Jaga Warga merupakan kelompok masyarakat di bawah pembinaan Satpol PP untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan mobilitas penduduk selama PPKM.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan lebih menggencarkan imbauan agar ASN mensukseskan PPKM Mikro dengan membatasi mobilitas. "Kami minta seluruh ASN tidak keluar rumah jika tidak benar-benar penting," kata dia. Upaya penyekatan guna menekan mobilitas selama libur Imlek, Heroe Poerwadi melanjutkan, tidak akan dilakukan dalam bentuk fisik seperti membangun portal di kampung-kampung seperti saat awal pandemi Covid-19 terjadi.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan petugas akan memeriksa hasil rapid test antigen di wilayah perbatasan dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro secara acak. "Tidak dari pagi sampai sore, melainkan hanya sampel saja," katanya.
Baca juga:
PPKM Mikro di Yogya: Wisatawan Tak Punya Hasil Swab Antigen akan Disuruh Pulang