Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Hotel dan Restoran Selama PSBB - PPKM: Pembatalan, Refund, Sampai Bangkrut

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi Hotel (pixabay.com)
Ilustrasi Hotel (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha hotel dan restoran mengeluhkan kebijakan pemerintah yang kerap berubah dan mendadak selama pandemi Covid-19. Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, kebijakan yang kerap berubah itu membuat pengusaha tak punya kepastian dalam menjalankan usaha.

"Ada yang batal menginap, batal menggelar rapat, dan batal mengadakan resepsi karena kebijakan yang tiba-tiba berubah," kata Sutrisno dalam diskusi daring PHRI DKI Jakarta pada Jumat, 5 Februari 2021. Pengusaha hotel dan restoran akhirnya harus mengembalikan uang atau refund ke pelanggan karena pemesanan batal.

Ketika muncul isu pemerintah akan menerapkan lockdown di Jakarta pada akhir pekan ini, Sutrisno mengatakan, publik dengan cepat percaya. Musababnya, rencana memperketat mobilitas masyarakat sudah lama terdengar dan pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan baru dalam waktu singkat.

Sutrisno mencontohkan, pada September 2020, pemerintah DKI Jakarta secara tiba-tiba menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Implikasinya hingga pada level teknis, misalkan perubahan mengubah jam operasional restoran, pusat perbelanjaan, dan lainnya. "Intinya, jangan membuat kebijakan secara mendadak," ucap Sutrisno. "Ajak kami bicara sebelum menerapkan kebijakan."

Berdasarkan data PHRI, pengusaha hotel dan restoran mengalami kesulitan keuangan yang sangat parah selama masa pandemi Covid-19. Saat ini, setiap bulan sekitar 150 sampai 200 restoran memilih tutup. PHRI menduga ada lebih dari 24 ribu pekerja di sektor hotel dan restoran yang mengalami pemutusan hubungan kerja. "Jumlahnya bisa lebih dari itu karena banyak hotel dan restoran yang bukan anggota PHRI," ujar Sutrisno.

Perwakilan Pengusaha Hotel, Erwin Zebua mengatakan, anggota PHRI sudah berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Mulai dari menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga memenuhi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability atau CHSE. "Komitmen kami sudah baik, protokol kesehatan dari pintu depan hingga kamar semuanya dipenuhi. Kenapa terus dilarang total?" kata Erwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluhan serupa disampaikan perwakilan pengusaha restoran, Emil Arifin. Dia mengklaim anggota PHRI mematuhi protokol kesehatan agar kepercayaan masyarakat dan pemerintah terjaga.

Padahal pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sudah membuat pengusaha terpukul. Di sisi lain, pengusaha hotel dan restoran tetap wajib membayar berbagai tagihan. "Kalau tidak ada pemasukan, dari mana kami bisa memenuhi kewajiban itu?" kata Emil.

FRANSISCO ROSARIANS | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Sandiaga Uno: Okupansi Hotel di Bawah Titik Impas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

6 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

6 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

13 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

13 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

18 hari lalu

Ilustrasi restoran di Lisbon, Portugal (REUTERS/Hugo Correia)
Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

Hotel dan Restoran di Portugal kekurangan 50 ribu tenaga kerja dan PHRI Jakarta dan asosiasi di sana siap bekerja sama dalam pengiriman SDM.


PHRI Gelar Rakernas di Batam, Masalah Dukungan Pemerintah untuk Pariwisata Jadi Perhatian

25 hari lalu

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Ke-IV Tahun 2024 dibuka secara resmi di Ballroom Swiis- Bell Hotel Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 22 Februari 2024. (Humas Pemprov Kepri)
PHRI Gelar Rakernas di Batam, Masalah Dukungan Pemerintah untuk Pariwisata Jadi Perhatian

PHRI mengharapkan keseriusan pemerintah untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata agar bisa membawa dampak yang lebih baik lagi.


PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

25 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

PHRI menyatakan OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia.